RADARTUBAN – Skandal korupsi pemberian fasilitas kredit jumbo ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya mencapai babak baru.
Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 orang tersangka usai mengumpulkan keterangan dari 175 saksi dan ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus ini.
Yang bikin geger: 7 dari 8 tersangka merupakan eks petinggi bank daerah milik pemerintah!
Kredit bermasalah yang digelontorkan ke perusahaan tekstil raksasa ini diduga menjadi modus kejahatan korporasi yang sistemik.
Berikut Daftar 8 Tersangka:
1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
2. BFW – Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022).
3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021).
4. JR – Direktur Utama PT Bank BJB (Bank Jabar Banten) periode 2019–2025.
5. BF – Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB (2019–2023).
6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014–2023.
7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020).
8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020).
Modus dugaan korupsi ini diyakini tidak berdiri sendiri. Dugaan kuat, ada kolaborasi antara oknum internal Sritex dan sejumlah bank pemberi kredit, yang berujung pada pencairan dana bernilai triliunan rupiah tanpa analisa risiko yang layak.
Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (21/7).
Kredit-kredit jumbo itu diduga dicairkan tanpa proses due diligence memadai.
Pengawasan lemah dan potensi kongkalikong antara manajemen bank dengan internal Sritex membuka celah besar terhadap penyalahgunaan dana.
Kejagung menyebut akan menggandeng auditor independen untuk menghitung nilai pasti kerugian negara.
Penyidikan ini dilakukan secara maraton sejak awal tahun. Tak kurang dari 175 saksi dan ahli telah diperiksa.
Selain itu, tim Jampidsus juga mengamankan sejumlah dokumen krusial dari perbankan dan internal korporasi Sritex, yang kini tengah dianalisis secara forensik.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari pihak swasta maupun regulator yang terlibat dalam proses pengawasan.
Kasus ini menambah daftar panjang bobroknya tata kelola kredit di sektor perbankan nasional, khususnya bank pembangunan daerah.
Dugaan persekongkolan antara perusahaan besar dan bank pelat merah menjadi sinyal kuat perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pemberian kredit korporasi.
Fakta Kasus Kredit Sritex :
Perusahaan penerima: PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
Jenis kasus: Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit
Lembaga terlibat: Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng
Total tersangka: 8 orang
Potensi kerugian negara: Dalam hitungan triliunan rupiah
Status penyidikan: Berlangsung aktif, kemungkinan meluas. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni