Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pelajar SMAN 4 Serang Dilecehkan Guru, DPR RI Desak Polisi Tindak Tegas dengan UU TPKS

Alifah Nurlias Tanti • Rabu, 23 Juli 2025 | 14:43 WIB
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni desak aparat terapkan UU TPKS dan berikan dukungan psikologis bagi korban.
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni desak aparat terapkan UU TPKS dan berikan dukungan psikologis bagi korban.

RADARTUBAN – Kisah kelam di dunia pendidikan kembali mencuat ke publik.

Seorang siswi SMAN 4 Serang, Banten, dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru.

Peristiwa ini menggugah perhatian masyarakat, dan korban telah mengambil langkah berani dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.

Di pelataran sekolah, sejumlah mantan siswa dan pelajar aktif menggelar aksi solidaritas.

Mereka menyampaikan kepedulian sekaligus memberikan semangat kepada korban yang diduga mengalami pelecehan seksual.

Langkah ini menjadi simbol keberanian untuk menolak diam menghadapi ketidakadilan.

Baca Juga: Forum Anak Tuban Ajak Generasi Muda Lawan Narkoba sejak Dini dan Juga Mencegah Pelecehan Seksual dan Perundungan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, turut angkat bicara dan mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Terapkan UU TPKS, tegas terhadap pelaku dan berpihak pada korban. Saat ini masyarakat sudah paham dan sangat muak dengan maraknya kasus kejahatan seksual. Maka aparat harus responsif dalam mengusut kasus ini,” kata Sahroni, Selasa (22/7).

Dia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bebas dari segala bentuk kekerasan seksual tanpa pengecualian.

Setiap individu yang terbukti melakukan tindakan tercela wajib dijerat hukum serta diberi sanksi setimpal sesuai peraturan yang berlaku.

“Kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi. Jika ada pihak yang mencoba menutupinya, aparat kepolisian harus bertindak tegas karena itu dapat dianggap menghalangi penyidikan. Diam bukan berarti tidak peduli; terkadang justru bisa meringankan penderitaan korban,” ujarnya.

Selain proses hukum, Sahroni berharap pihak sekolah, Unit PPA Polres Serang, dan Dinas Pendidikan memberikan dukungan psikologis dan bantuan hukum bagi korban.

“Saya yakin, sokongan yang sungguh-sungguh sangat penting agar mereka mampu bangkit dan menyadari bahwa mereka tidak sendirian,” tegasnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Pelecehan Seksual #SMAN 4 Serang #Banten #siswa #penegakan hukum