RADARTUBAN – Ketegangan lama di perairan utara kembali memanas. Malaysia secara terbuka kembali menegaskan klaimnya atas wilayah yang dikenal Indonesia sebagai Blok Ambalat.
Bahkan, negeri jiran itu dengan lantang menolak penggunaan istilah “Ambalat” dan bersikeras menyebut kawasan tersebut sebagai bagian dari Laut Sulawesi, merujuk pada Peta Baru Malaysia 1979 yang kontroversial.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato’ Seri Mohamad Hasan, dalam sesi tanya jawab parlemen di Dewan Rakyat, Selasa (5/8).
Hasan menyebut, belum ada kesepakatan final antara Malaysia dan Indonesia mengenai batas maritim di kawasan tersebut.
“Semua pembahasan akan dilakukan melalui jalur diplomatik, hukum, dan teknis, sesuai mekanisme bilateral bersama Indonesia,” kata Hasan, dikutip dari Antara News.
Hasan juga menegaskan bahwa Malaysia tidak akan mengalah dalam memperjuangkan kedaulatan serta hak-hak berdaulatnya di wilayah perbatasan laut, terutama di sekitar Blok ND6 dan ND7—dua wilayah kaya minyak dan gas yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Ambalat oleh Indonesia.
Dalam pernyataannya, Hasan menolak mentah-mentah istilah “Ambalat” yang selama ini dipakai pemerintah dan media Indonesia untuk menyebut kawasan yang disengketakan.
“Penting untuk menggunakan terminologi yang sesuai dengan posisi hukum Malaysia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002—yang memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan melawan Indonesia—turut menjadi dasar hukum klaim mereka atas wilayah maritim di sekitar Laut Sulawesi.
Meskipun sebenarnya putusan tersebut tidak menyentuh langsung isu perbatasan laut yang kini disengketakan.
Blok ND6-ND7 atau Blok Ambalat merupakan wilayah kaya sumber daya alam yang strategis.
Tak heran jika sengketa atas kawasan ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Dan, kerap memicu ketegangan militer kedua negara di lapangan, meskipun tak pernah berkembang menjadi konflik terbuka.
Pihak Indonesia sendiri secara konsisten menyatakan bahwa Blok Ambalat berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sesuai dengan prinsip UNCLOS 1982.
Namun Malaysia tetap berpegang pada peta sepihak mereka yang menyertakan kawasan tersebut sebagai wilayah kedaulatan.
Meskipun narasi Malaysia terdengar tegas dan keras, Hasan menekankan bahwa penyelesaian isu ini akan tetap melalui jalur damai.
Ia menyebut koordinasi terus dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan domestik, termasuk Pemerintah Negara Bagian Sabah.
Namun, pernyataan keras Malaysia kali ini diyakini akan membuka babak baru dalam tekanan diplomatik terhadap Indonesia.
Pasalnya, isu ini sangat sensitif dan menyentuh kedaulatan nasional—isu yang tak bisa ditawar-tawar oleh kedua belah pihak. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni