RADARTUBAN - Pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah kini berada dalam tekanan berat akibat maraknya pertambangan nikel yang beroperasi tanpa izin.
Terletak tak jauh dari kawasan Raja Ampat, ekosistem dan komunitas adat di pulau kecil ini menghadapi ancaman serius yang belum mendapatkan tindakan tegas dari otoritas lokal.
Hasil investigasi Mongabay dan Forest Watch Indonesia menunjukkan bahwa tutupan hutan di Gebe menyusut hampir 62 hektar antara 2022–2023.
Sedimentasi dari tambang mengubah warna air laut menjadi cokelat keruh, membuat terumbu karang mati, dan memaksa ikan-ikan seperti kerapu untuk mengungsi ke perairan yang lebih jauh.
Hal ini memicu krisis pangan karena nelayan lokal kini harus melaut lebih jauh dengan risiko yang lebih besar.
Dampak tidak hanya dirasakan di laut. Dari hutan hingga perkebunan, warga kehilangan mata pencaharian.
Lahan sagu, kebun pala dan cengkih—yang dulu menyokong kebutuhan keluarga—sekarang sedikit demi sedikit hilang.
Beberapa desa adat bahkan dipindahkan demi membuka ruang bagi konsesi tambang.
Menurut Mira, seorang petani lokal, "Hari ini kami masih makan, tapi bagaimana dengan anak cucu kalau kebun-kebun kami sudah hilang?"
Lebih memprihatinkan lagi, tambang yang dilakukan PT Aneka Niaga Prima (ANP) dan sejumlah perusahaan lain ternyata berjalan tanpa izin resmi (IUP) maupun izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), yang melanggar UU Minerba serta peraturan tentang pulau kecil.
Warga dan berbagai lembaga advokasi mendesak agar izin itu segera dicabut.
Dalam protes di depan Kantor Kejaksaan Agung Jakarta beberapa waktu lalu, Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) menuntut agar para pelaku industri ilegal ditindak secara hukum, termasuk untuk lumpur solar gelap dan distribusi bahan bakar di luar regulasi.
Mereka menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar kerusakan lingkungan, tetapi juga soal keadilan sosial dan hak masyarakat adat.
Jika tidak segera ditangani, ekosistem Gebe bisa berubah tanpa harapan. Sedangkan masyarakat adat—yang bergantung pada lingkungan alam sebagai identitas budaya mereka—terancam kehilangan warisan hidup dan ruang hidup.
Pulau Gebe menjadi contoh nyata bagaimana eksploitasi sumber daya tanpa kontrol hukum bisa menghancurkan akar kehidupan lokal. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni