Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dana CSR BI-OJK Diduga Disulap Jadi Showroom dan Restoran: Dua Mantan Anggota DPR RI Terseret Kasus Rp 28,3 Miliar

Tulus Widodo • Minggu, 10 Agustus 2025 | 05:25 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

RADARTUBAN — Uang yang semestinya mengalir untuk pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat, justru berbelok ke arah kemewahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bukannya menjadi jembatan kesejahteraan rakyat, dana CSR yang nilainya mencapai Rp 28,38 miliar itu justru diduga digunakan untuk membangun showroom mobil, restoran, hingga membeli aset pribadi.

Praktik ini disebut berlangsung sistematis selama keduanya duduk di kursi DPR RI.

KPK mengurai detail aliran dana yang seharusnya mendarat pada program sosial.

Heri Gunawan disebut menerima Rp 15,86 miliar, yang bersumber dari: Rp 6,26 miliar (BI), Rp 7,64 miliar (OJK), dan Rp 1,94 miliar (mitra kerja Komisi XI).

Sedangkan Satori diduga mengantongi Rp 12,52 miliar, yang bersumber dari: Rp 6,30 miliar (BI), Rp 5,14 miliar (OJK), dan Rp 1,04 miliar (mitra kerja)

Menurut penyidik, dana itu dialihkan ke proyek pribadi melalui yayasan yang mereka kendalikan, mulai dari pembangunan showroom kendaraan, restoran, pembelian kendaraan mewah, deposito, tanah, hingga properti lain.

Keduanya dijerat dengan pasal super berat yang menggabungkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yakni pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 & 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal 55 & 64 KUHP.

KPK meyakini, pola ini tak hanya soal penyelewengan dana, tetapi juga perencanaan yang matang untuk mengaburkan jejak uang.

Dalam pemeriksaan, Satori sempat melontarkan klaim bahwa “sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI” ikut menikmati aliran dana CSR.

Namun, pernyataan ini dibantah keras. Melchias Markus Mekeng (Fraksi Golkar) menegaskan, dana CSR tidak pernah dibagikan langsung ke anggota DPR.

Menurutnya, anggota DPR hanya memfasilitasi permohonan CSR untuk rumah ibadah atau UMKM di dapil, dengan proses formal melalui BI dan OJK.

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat BI dan OJK

Sejumlah pejabat BI dan OJK sudah dipanggil, termasuk mantan Kepala Humas dan Deputi Direktur BI, untuk membedah mekanisme penyaluran CSR.

KPK menelusuri apakah ada unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan kerja sama terselubung dari pihak lembaga pemberi dana.

KPK belum menutup pintu untuk tersangka lain.

“Kami akan telusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan pihak lain. Siapapun yang terlibat akan kami tindak,” tegas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Komisi XI DPR RI, yang sejatinya berperan mengawasi BI dan OJK.

Di mata publik, ini bukan sekadar perkara dua orang, tapi cermin rapuhnya integritas dan pengawasan internal di lembaga legislatif. (*)

Editor : Amin Fauzie
#KPK #OJK #aliran dana CSR #komisi xi dpr ri #Pejabat BI #Korupsi