RADARTUBAN - Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid yang menyebut seluruh tanah di Indonesia sejatinya milik negara bak percikan api yang langsung membakar ruang diskusi publik.
Dari kampus, parlemen, hingga jagat media sosial, respons bermunculan. Ada yang menyebutnya mengacu pada konstitusi, ada pula yang menuding narasi itu bisa menyeret Indonesia ke arah “negara komunis” jika tak dijelaskan dengan cermat.
Dalam wawancara dengan NTVNewsid, Sabtu (10/8) lalu, Nusron menegaskan, rakyat sejatinya hanya diberi hak untuk menguasai dan mengelola tanah, sementara kepemilikan mutlak ada pada negara.
“Emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah? Semua tanah itu milik negara. Hak kepemilikan rakyat hanya diakui melalui Sertifikat Hak Milik (SHM),” ucap Nusron.
Tak berhenti di situ, Nusron juga menyoroti tanah-tanah yang dikategorikan terlantar.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, pemerintah memiliki kewenangan mengambil alih tanah yang terbengkalai.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, ada sekitar 100 ribu hektare tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan, dan prosedur penetapan tanah terlantar bisa memakan waktu hingga 587 hari, termasuk tiga kali surat peringatan serta evaluasi.
Pernyataan ini langsung memicu respons dari berbagai pihak. Pegiat media sosial Herwin Sudikta menyindir keras, menyebut narasi semacam ini bisa menjadi “pintu masuk” menuju pola pikir negara komunis.
Sementara itu, akademisi hukum agraria Universitas Gadjah Mada mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, rakyat tetap memiliki hak yang dilindungi, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai.
“Pernyataan itu akan menyesatkan jika disampaikan tanpa proporsi yang tepat. Hak rakyat dijamin undang-undang, bukan sekadar izin mengelola,” tegasnya.
Dari Senayan, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan bahwa tanah bersertifikat Hak Milik tidak boleh dipukul rata dengan tanah berstatus HGB atau HGU yang memiliki masa berlaku terbatas.
“Komunikasi publik soal isu ini harus hati-hati, jangan sampai membuat rakyat resah,” ujarnya.
Latar Hukum: Negara sebagai Pemilik, Rakyat sebagai Pemegang Hak
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, negara memang diberi kewenangan mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan kekayaan alam.
Namun, konsep “milik negara” tidak berarti menghapus kepemilikan individual yang diakui secara hukum melalui sertifikat resmi.
Pakar agraria menilai, tafsir yang keliru bisa berujung pada kegaduhan politik dan sosial.
“Pemerintah harus memperjelas narasi: negara pemegang otoritas, tapi rakyat punya hak yang diakui dan dilindungi. Jangan sampai framing yang muncul membuat publik salah paham,” kata seorang peneliti kebijakan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, polemik belum mereda. Diskusi di media sosial terus bergulir, sementara DPR dan akademisi mendorong pemerintah membuka ruang dialog lebih luas.
Bagi sebagian warga, pernyataan Nusron hanyalah penegasan pasal konstitusi. Bagi sebagian lain, ini adalah alarm yang mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan hak rakyat.
Jika pemerintah gagal mengelola narasi ini, bukan tak mungkin isu pertanahan kembali menjadi bara panas dalam hubungan negara dan warga. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni