Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan: Negara Hanya Atur Hubungan Hukum, Pemilik Tanah Tetap Masyarakat

Tulus Widodo • Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:58 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

RADARTUBAN– Isu soal kepemilikan hak atas tanah yang ramai dibicarakan publik belakangan ini akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Dia menegaskan, negara tidak mengambil alih kepemilikan tanah rakyat, melainkan hanya mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanahnya.

Pernyataan ini disampaikan Nusron melalui akun resmi Kementerian ATR/BPN, untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di tengah masyarakat.

“Negara hanya mengatur hubungan hukum antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya,” tegas Nusron.

Belakangan, beredar narasi bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik negara dan masyarakat hanya “menumpang”.

Pernyataan itu menimbulkan pro-kontra serta keresahan di kalangan warga. Nusron menegaskan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sudah jelas mengatur bahwa tanah bisa dimiliki masyarakat, dengan negara berperan sebagai pihak yang mengatur dan memastikan tertib administrasi.

Menurut Nusron, peran negara adalah memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat diakui, tercatat, dan terlindungi secara hukum.

Regulasi yang ada dimaksudkan untuk menghindari sengketa, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Negara hadir untuk melayani dan melindungi, bukan mengambil alih,” ujar menteri dari Partai Golkar itu.

Menteri ATR/BPN mengajak masyarakat untuk memahami aturan agraria secara benar dan mengandalkan informasi resmi dari pemerintah, agar tidak terjebak pada kabar yang menyesatkan.

Ia juga menekankan komitmen kementerian dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Jika penjelasan ini tersosialisasi dengan baik, diharapkan dapat meredam keresahan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem agraria di Indonesia.

Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sejatinya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berada pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Artinya, negara memegang hak menguasai (right to control), bukan hak memiliki (ownership right).

Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik secara perseorangan maupun bersama-sama dengan orang lain, serta badan hukum.

Dengan kata lain, UUPA menegaskan bahwa tanah dapat dimiliki masyarakat atau badan hukum, sementara negara bertugas mengatur, mengelola, dan melindungi hak tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Banyaknya miskonsepsi tentang "semua tanah milik negara" sering muncul karena perbedaan pemahaman antara hak menguasai dan hak memiliki. Pemahaman yang benar akan mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik agraria di lapangan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Negara dan Pemilik Tanah #nurson wahid #kepemilikan tanah #Hukum Pertanahan #Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional #hak atas tanah #uupa #menteri atr/bpn #Polemik Tanah