RADARTUBAN — Drama hukum kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga nama besar bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah ini diambil demi memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Tak hanya Yaqut, dua nama lain yang ikut dicegah adalah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abdul Aziz dan pihak biro travel Fuad Hasan Masyhur.
Pencekalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025, yang diteken langsung demi kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pencegahan ini adalah langkah strategis agar penyidik bisa mengakses keterangan para pihak kapan pun dibutuhkan.
“Kami memastikan tiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia sampai proses penyidikan tuntas,” tegas Budi, Selasa (12/8) dikutip dari JawaPos.com.
KPK menduga, kasus yang menyeret nama mantan pejabat negara ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Walau belum ada detail jumlah kerugian negara yang diungkap, publik sudah menyorot tajam arah penyidikan ini.
Skandal kuota haji bukan isu baru di Tanah Air. Setiap tahun, miliaran rupiah dana dan fasilitas kuota menjadi rebutan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Namun, baru kali ini kasusnya menyeret nama eks menteri aktif di periode pemerintahan sebelumnya.
Pengamat hukum menilai, pencegahan ke luar negeri adalah sinyal bahwa KPK punya bukti awal yang cukup kuat.
Langkah ini juga mencegah risiko para pihak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
Tiga Nama yang Dicegah ke Luar Negeri
1. Yaqut Cholil Qoumas – Mantan Menteri Agama
2. Ishfah Abdul Aziz – Mantan Staf Khusus Menteri Agama
3. Fuad Hasan Masyhur – Pihak biro travel haji
Kini, publik menunggu langkah lanjutan KPK: apakah pencegahan ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau sekadar menjadi upaya mengamankan proses penyidikan.
Yang jelas, aroma panas skandal kuota haji sudah tercium ke mana-mana. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama