RADARTUBAN – Setelah terkatung-katung hampir sepuluh tahun, uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Waduk Jabung Ring Dyke (JRD) di Desa Mlangi, Kecamatan Widang, akhirnya mendapat harapan.
Tahun depan, uang ganti rugi untuk 57 pemilik lahan akan dibayarkan.
‘’Informasi terakhir dari BBWS (Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo) sudah mengajukan anggaran untuk ganti rugi di tahun 2026,’’ kata Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono.
Hanya saja, berapa anggaran yang telah diajukan dari BBWS, orang nomor dua di lingkup Pemkab Tuban itu belum bisa memastikan.
‘’Yang jelas, masalah ini butuh pengawalan bersama dari legislatif dan eksekutif untuk memastikan anggaran di Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,’’ bebernya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Tuban itu mengatakan, selain pengajuan anggaran ganti rugi, BBWS juga mengajukan anggaran untuk pembangunan tanggul.
‘’Pemkab akan terus melakukan koordinasi dan mendorong pembangunan waduk dan menyelesaikan ganti rugi bisa selesai,’’ tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tuban Tulus Setyo Utomo mengatakan, Waduk JRD menjadi satu-satunya solusi agar banjir di Kecamatan Plumpang-Widang tidak berulang.
Sebab, banjir di dua kecamatan itu merupakan kiriman dari banjir di Kecamatan Rengel.
‘’Ketika hulu banjir, maka (Plumpang dan Rengel) siap-siap tergenang banjir juga. Untuk itu, jika di hilir tidak dibenahi, maka banjir akan terus terjadi,’’ katanya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama