RADARTUBAN – Panggung politik Kabupaten Pati masih terus memanas. DPRD Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan terhadap Bupati Sudewo, pada Rabu (13/8), bertepatan dengan aksi demonstrasi besar di depan kantor bupati dan DPRD yang menuntut Sudewo lengser dari jabatannya.
Langkah ini menandai babak baru konflik politik yang kian membara usai gelombang protes warga terkait kebijakan kontroversial sang bupati.
Bupati Sudewo, yang diusung koalisi besar pada Pilbup Pati 2024 bersama Risma Ardhi, dituding melanggar sumpah jabatan.
Pemicu utama adalah kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang memantik amarah warga dan menuai kritik tajam dari berbagai fraksi di parlemen.
“Rapat paripurna digelar terbuka, disaksikan langsung masyarakat. Dari delapan fraksi, akhirnya disepakati pembentukan Pansus Hak Angket,” tegas Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, usai sidang paripurna.
Sidang paripurna yang dihadiri 42 dari total 50 anggota DPRD itu memutuskan Pansus beranggotakan 15 orang dengan masa kerja maksimal 60 hari.
Posisi ketua dipegang Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP.
Komposisi DPRD Pati sendiri menunjukkan dominasi PDIP dengan 14 kursi, disusul PKB (6), Gerindra (6), PPP (6), PKS (5), Demokrat (5), Golkar (5), dan NasDem (3).
Menanggapi langkah DPRD, Sudewo menyatakan menghormati proses politik tersebut.
“Itu adalah hak angket DPRD, dan saya menghormatinya,” ujar bupati yang juga mantan anggota DPR RI itu.
Sudewo sejatinya terpilih berkat dukungan koalisi gemuk yang terdiri dari Gerindra, PKB, NasDem, PSI, Golkar, Gelora, Perindo, dan PKN.
Namun, dinamika politik terbaru memunculkan spekulasi bahwa soliditas koalisi mulai retak, terutama setelah sebagian fraksi pengusung ikut mengkritik kebijakan PBB-P2.
Pengamat politik lokal menilai, Pansus ini bisa menjadi titik awal perubahan peta politik di kabupaten yang dikenal sebagai penghasil bandeng itu.
Jika rekomendasi Pansus mengarah pada pemakzulan, proses politik akan berlanjut ke Mahkamah Agung sesuai prosedur Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Aksi protes warga pada 13 Agustus 2025 menjadi latar pembentukan Pansus. Massa menuntuk Sudewo lengser dari jabatanny.
Spanduk dan poster bertuliskan kritik pedas terhadap Bupati Sudewo mewarnai jalanan kota Pati pada hari itu.
Kini, mata publik tertuju pada kinerja Pansus. Dalam waktu dua bulan ke depan, mereka dituntut bekerja cepat mengumpulkan bukti, memanggil saksi, hingga menguji kebenaran dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh sang bupati. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni