Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur Resmi Diterapkan, Dinkes Dorong Pembentukan Satgas Penegak KTR

Bihan Mokodompit • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 17:35 WIB
Ilustrasi kawasan tanpa rokok
Ilustrasi kawasan tanpa rokok

RADARTUBAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mulai mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur sebagai langkah strategis melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan bangsa.

Kebijakan ini diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024 dan telah disosialisasikan perdana oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (14/8) di Ruang Mahkota Dewa, Dinkes Jatim.

 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, drg. Sulvy Dwi Anggraini, M.Kes., mengapresiasi kerja sama lintas pihak hingga aturan ini bisa terwujud.

Menurutnya, telah disusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) berupa sosialisasi internal, pembentukan Satgas Penegak KTR, penerapan 100% KTR di area tertentu, serta penyampaian surat tindak lanjut ke seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Fraksi Golkar, HM Hasan Irsyad, SH., MSi, menjelaskan bahwa lahirnya Perda ini melalui proses panjang.

“Usulan Perda KTR sudah muncul sejak era Gubernur Sukarwo. Setelah melewati pro-kontra, akhirnya disahkan pada 9 September 2024, lalu dilengkapi Pergub Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan,” ujarnya.

 

dr. Kurnia Dwi Artanti, MSc, dari Research Group Tobacco Control (RGTC) Universitas Airlangga, menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur bukan berarti larangan total merokok.

“Dengan mengatur kawasan yang boleh dan tidak boleh merokok, diharapkan kebiasaan merokok tidak dianggap wajar dan tidak ditiru anak-anak maupun remaja. Dampaknya, kesehatan masyarakat akan meningkat dalam jangka panjang,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan FKM UNAIR, Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., menyebut KTR sebagai langkah membangun generasi sehat.

“Ini selaras dengan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu memperkuat pembangunan SDM dan kesehatan, yang artinya memperkuat ketahanan bangsa,” ujarnya.

 

Perda Nomor 4 Tahun 2024 memuat 28 pasal yang mengatur penyelenggaraan KTR, hak dan kewajiban, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, serta pendanaan.

Area yang wajib 100% bebas rokok mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Adapun kawasan yang boleh menyediakan ruang merokok mencakup tempat kerja, tempat umum, arena wisata, tempat hiburan, halte, terminal, pelabuhan, dan bandara.

Bagi pihak yang melanggar, sanksi administratif akan diberikan, misalnya tidak menyediakan ruang merokok, tidak menjaga lingkungan sehat, tidak memasang tanda KTR, atau tidak membentuk Satgas Penegak KTR.

Dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat, lingkungan menjadi lebih sehat, dan generasi muda terlindungi dari risiko adiksi rokok. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Perda Nomor 4 Tahun 2024 #kesehatan #Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur #asap rokok #merokok #anak-anak #kawasan tanpa rokok