RADARTUBAN - Kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia kembali jadi sorotan setelah pemerintah menetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu mulai 2025.
Skema ini memang memberi jalan keluar bagi honorer, namun penghasilan mereka sepenuhnya ditentukan oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Kebajikan tersebut membuat perbedaan mencolok muncul dengan PPPK Penuh Waktu yang mengikuti standar gaji ASN nasional.
Bagi PPPK Paruh Waktu, besaran gaji yang diterima bisa jauh lebih rendah karena menyesuaikan kondisi ekonomi setiap provinsi.
Pemerintah menetapkan tiga kategori yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.
Pertama, honorer yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bertugas hingga kini.
Kedua, tenaga honorer yang belum terdata di BKN tetapi dapat membuktikan masa pengabdian minimal dua tahun terakhir secara berkelanjutan.
Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
Kategori lulusan PPG mendapat perhatian khusus karena dianggap dapat menutup kekurangan tenaga pendidik di sekolah.
Namun, harapan akan peningkatan kesejahteraan tampaknya masih jauh dari kata ideal karena gaji mereka tetap mengikuti standar UMP.
Mengacu pada UMP 2025, setidaknya ada sepuluh provinsi di mana PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima gaji sekitar Rp 2 jutaan per bulan.
Jawa Tengah misalnya, ditetapkan dengan UMP Rp 2.169.349, disusul Jawa Barat Rp 2.191.232, dan DI Yogyakarta Rp 2.264.080.
Jawa Timur pun berada di angka Rp 2.305.985 yang menjadi batas minimum upah pekerja di wilayah tersebut.
Provinsi lain yang juga masuk daftar adalah Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969, Nusa Tenggara Barat Rp 2.602.931, dan Bali Rp2.996.561.
Meskipun Bali lebih tinggi, tetap saja jumlahnya masih tergolong minim untuk ukuran PPPK yang berstatus aparatur pemerintah.
Di luar itu, Sumatera Barat tercatat Rp 2.994.193, Sumatera Utara Rp 2.992.559, serta Sulawesi Tengah Rp 2.915.000.
Kesepuluh provinsi ini menunjukkan betapa gaji PPPK Paruh Waktu bergantung penuh pada kebijakan upah minimum yang berlaku di daerah.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa meski status honorer ditata melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, jaminan kesejahteraan tetap bergantung pada regulasi lokal.
Jika nantinya ada kesempatan naik menjadi PPPK Penuh Waktu, barulah mereka akan menerima gaji sesuai standar nasional ASN. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama