Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah dan DPR Sepakat Tambah Kementerian Baru untuk Pengganti BP Haji

Ika Nur Jannah • Senin, 25 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Sebanyak 108 calon haji Tuban batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini, porsinya resmi dilimpahkan ke keluarga melalui proses resmi di PLHUT Tuban.
Sebanyak 108 calon haji Tuban batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini, porsinya resmi dilimpahkan ke keluarga melalui proses resmi di PLHUT Tuban.

 

RADARTUBAN - DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang kini memasuki tahap akhir dan ditargetkan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 26 Agustus 2025 mendatang.

Kesepakatan ini lahir setelah serangkaian pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah.

Pada rapat Komisi VIII DPR yang berlangsung 22 Agustus lalu, sejumlah pasal baru ditambahkan dalam rancangan undang-undang, termasuk aturan eksplisit mengenai pembentukan kementerian baru.

Sehari setelahnya, penyelesaian daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sinkronisasi substansi dilakukan oleh timus dan tim sinkronisasi.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Soroti Carut-marut Layanan Haji dan Umrah, Usul Kementerian Baru

Tahapan ini menandai langkah akhir sebelum RUU dibawa ke paripurna untuk pengesahan.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap bertransformasi menjadi kementerian. 

Dia menyebut pihaknya akan “sami’na wa atho’na”, mendukung penuh apabila status BP Haji resmi ditingkatkan menjadi kementerian.

Dukungan juga datang dari Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menilai perubahan ini akan memperkuat diplomasi Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, sekaligus menegaskan pentingnya rekrutmen SDM berkompeten dan berintegritas dalam kementerian baru tersebut.

Langkah ini turut diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan memaksimalkan layanan ibadah haji, menjamin terpenuhinya syarat-syarat manasik, serta memperkuat sinergi antara MUI dan pemerintah.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa setelah undang-undang disahkan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan penerbitan peraturan presiden sebagai dasar operasional kementerian baru.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah juga membawa implikasi kelembagaan.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dilebur, dan seluruh tugasnya dialihkan ke kementerian baru agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Aset seperti kantor pelayanan haji dan umrah terpadu (PLHUT) di berbagai daerah juga akan dialihfungsikan.

Dengan demikian, perubahan kelembagaan ini diperkirakan tidak membutuhkan tambahan anggaran besar karena memanfaatkan aset dan SDM yang sudah ada.

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa pemisahan kewenangan dari Kementerian Agama menuju kementerian khusus dimaksudkan untuk memperjelas struktur, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kualitas pelayanan jemaah. 

Baca Juga: KPK Cegah Mertua Menpora Dito Ariotedjo ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dia optimistis transformasi kelembagaan ini akan menciptakan manajemen haji yang lebih profesional dan terintegrasi.

Dengan lahirnya Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah berharap pengelolaan haji dan umrah di Indonesia semakin efektif, efisien, dan transparan.

Reformasi kelembagaan ini diyakini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi jutaan calon jemaah haji dan umrah, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi pelayanan ibadah di tanah suci. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kementerian haji dan umrah #dpr #pemerintah #profesional