RADARTUBAN – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020–2021, Hudiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus dugaan mega korupsi dana hibah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp 179 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Selasa malam (26/8), setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hudiyono saat masih menjabat sebagai Kabid SMK Dinas Pendidikan Jatim pada tahun anggaran 2017.
Tak hanya Hudiyono, penyidik juga menjerat seorang pengusaha berinisial JT, yang disebut sebagai pengendali proyek sekaligus pihak ketiga alias beneficial owner.
“Penetapan tersangka ini hasil dari pengumpulan bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto dikutip dari JawaPos.com, Rabu (27/8).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan lebih dari 130 saksi, kasus ini berawal dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK di Jawa Timur pada 2017.
Anggaran jumbo yang digelontorkan mencapai Rp 186,5 miliar. Terdiri dari belanja hibah Rp 78 miliar, belanja modal Rp 107,8 miliar, dan belanja pegawai Rp759 juta.
Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), mempertemukan Hudiyono dengan JT. Dari sinilah skenario “rekayasa proyek” mulai berjalan.
“SR memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Hudiyono), Kabid sekaligus PPK. JT kemudian ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan,” jelas Windhu.
Dalam praktiknya, JT diduga sengaja merekayasa pengadaan barang dan jasa. Alih-alih mendasarkan pada analisis kebutuhan sekolah, barang yang dikirim ternyata stok lama yang sudah tersedia di gudang.
Parahnya lagi, proses lelang diduga sengaja dikondisikan agar perusahaan milik JT keluar sebagai pemenang. Hasilnya, banyak barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tak bisa dimanfaatkan.
“Kegiatan lelang sudah diatur agar perusahaan JT jadi pemenang. Barang-barang dikirim bukan sesuai kebutuhan, tapi dari stok lama,” ungkap Windhu.
Atas praktik kotor ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 179 miliar. Angka tersebut masih menunggu finalisasi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.
Hudiyono dan JT kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi dana hibah pendidikan di Jawa Timur. Ironisnya, proyek yang sejatinya untuk meningkatkan mutu pendidikan justru dijadikan “ladang bancakan” para pejabat dan pengusaha.
Publik menilai, praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan masa depan siswa SMK yang seharusnya mendapat fasilitas layak untuk belajar. (*)
Editor : Amin Fauzie