Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tangis Kompol Cosmas di Sidang Etik, Dipecat Imbas Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol

Ika Nur Jannah • Kamis, 4 September 2025 | 16:26 WIB
Tangis Kompol Cosmas pecah di sidang etik Polri, dia dipecat imbas kasus rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojol pada demo 28 Agustus.
Tangis Kompol Cosmas pecah di sidang etik Polri, dia dipecat imbas kasus rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojol pada demo 28 Agustus.

RADARTUBAN - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae, menangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mengakhiri kariernya di Polri dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dia dipecat terkait kasus kendaraan taktis Brimob yang menabrak dan menyebabkan kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 lalu.

Kompol Cosmas yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden itu terjadi menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Namun, kejadian tragis tersebut tak dapat dielakkan dan menimbulkan duka mendalam bagi dirinya dan keluarga korban.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Markas Besar Polri pada 3 September 2025, Kompol Cosmas menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan.

Namun, pengadilan etik menetapkan bahwa perilaku Kompol Cosmas merupakan pelanggaran kode etik yang sangat berat sehingga dikenai sanksi PTDH. Selain itu, Kompol Cosmas juga menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari.

Sidang tersebut juga mengungkapkan bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di rantis saat kecelakaan dibagi dalam dua kategori pelanggaran etik, yakni dua anggota pelanggaran berat termasuk Kompol Cosmas dan pengemudi rantis, Bripka Rohmat, serta lima anggota lain dengan pelanggaran sedang yang menghadapi proses sidang etik tingkat lanjut.

Kompol Cosmas menyatakan masih akan memikirkan langkah banding dan berkoordinasi dengan keluarga besarnya atas putusan PTDH ini.

Kesedihan Kompol Cosmas tampak nyata ketika tangisnya pecah saat mendengar pembacaan keputusan dalam sidang etik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas sebagai bentuk penegakan disiplin dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas pengendalian massa, khususnya saat terjadi insiden yang merugikan masyarakat sipil. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Kompol Cosmas Kaju Gae #brimob #Kode Etik Polri #ptdh