Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Disorot Pilih Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda

Cicik Nur Latifah • Kamis, 11 September 2025 | 15:51 WIB
Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour penuhi panggilan KPK
Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour penuhi panggilan KPK

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keputusan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang melaksanakan ibadah haji 1445 H/2024 M menggunakan jalur khusus, meski sebelumnya telah membayar haji furoda.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik masih mendalami alasan di balik keputusan tersebut.

“Didalami, itu didalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Asep mengatakan, penyidik menerima informasi bahwa pada tahun itu tidak ada pelaksanaan haji furoda. Kuota yang tersedia hanya haji khusus, bagian dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Padahal sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen atau sekitar 1.600 dari total tambahan tersebut.

Dalam keterangannya usai diperiksa KPK pada Selasa (9/9), Khalid Basalamah mengaku awalnya mendaftar sebagai jemaah furoda.

Namun kemudian ada penawaran visa haji khusus dari Ibnu Mas’ud, pemilik biro perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata di Pekanbaru, sehingga ia berangkat melalui jalur tersebut.

Kasus ini terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

KPK resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri.

Di sisi lain, Panitia Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan serupa terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Khalid Basalamah #jalur khusus #kuota haji #KPK #kementerian agama #ibadah haji #haji furoda #pendakwah #Korupsi