RADARTUBAN – Peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal di wilayah Tuban masih menjamur.
Sejauh ini—saban razia digelar, petugas hanya menindak pemilik warung dan kafe yang menjual mihol ilegal, belum sampai menindak para pemasok minuman haram tersebut.
"Memang sampai saat ini belum bisa mengungkap pemasoknya. Kami telah menerjunkan tim untuk mendeteksi keberadaannya,’’ ujar Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (16/9).
Siswanto mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, hanya hotel dan tempat hiburan yang memiliki izin kepariwisataan yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
"Tidak sembarang tempat bisa menjual mihol, pastinya mereka pemilik usaha hiburan malam atau hotel juga harus memiliki izin peredaran mihol,’’ terang Siswanto.
Lebih lanjut dia mengatakan, satuannya tidak hanya menindak peredaran mihol ilegal, tapi juga melakukan sosialisasi pentingnya pengurusan perizinan terhadap tempat hiburan malam yang beberapa kali menjadi sasaran razia yang dilakukan oleh jajarannya.
"Untuk saat ini jika dibandingkan tahun lalu, tren peredaran mihol ilegal menurun sekitar 50 persen, faktor utamanya karena beberapa pemilik tempat hiburan malam sudah mengajukan perizinan,’’ beber dia.
Pejabat asal Kecamatan Semanding itu menegaskan, jika memang nantinya dijumpai pelanggaran peredaran di warung-warung kecil maupun tempat hiburan malam akan ditindak secara tegas.
"Jika (pemasok mihol atau rumah produksi mihol, Red) telah terdeteksi, tidak menutup kemungkinan akan kami tindak secara mendadak,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni