RADARTUBAN - Presiden Prabowo Subianto, menganugerahkan pangkat kehormatan kepada dua purnawirawan TNI dan Polri dalam upacara resmi di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9).
Dilansir dari laman setneg.go.id, penganugerahan pangkat kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84/TNI Tahun 2025 dan Keppres Nomor 85/POLRI Tahun 2025.
Dalam keputusan itu, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dianugerahi pangkat Jenderal TNI Kehormatan, sementara Letnan Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri menerima pangkat Jenderal Polisi Kehormatan.
Acara dimulai dengan pembacaan Keppres oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Kosasih, kemudian dilanjutkan dengan prosesi penanggalan pangkat lama dan penyematan pangkat baru oleh Presiden Prabowo.
Dalam sambutannya, Kepala Negara menegaskan bahwa penganugerahan pangkat kehormatan ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian kedua tokoh tersebut terhadap bangsa dan negara.
Menurutnya, loyalitas dan pengorbanan yang mereka tunjukkan layak menjadi teladan bagi generasi penerus.
“Saya atas nama negara dan bangsa masih meminta kerelaan saudara untuk terus berbakti kepada tanah air, meskipun sudah berhak untuk beristirahat sebagai warga negara," ujar Presiden Prabowo.
Kepala Negara juga berpesan agar kedua penerima anugerah senantiasa menjaga kehormatan korps serta nama baik TNI dan Polri.
"Untuk memberi kekuatan pada pengabdianmu, saya memutuskan untuk memberikan pangkat istimewa berupa jenderal bintang empat. Dengan itu, saudara harus menjaga kehormatan TNI dan Polri ke depannya," tegasnya.
Upacara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi R., Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, serta para Kepala Staf Angkatan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni