Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Ungkap 1.878 Kasus Korupsi, Anggota Dewan Masuk Daftar Teratas

Dyah Ayu Oktiara Putri • Kamis, 18 September 2025 | 18:02 WIB
Sejumlah tersangka yang mengenakan rompi oranye tampak digiring petugas saat rilis kasus di gedung KPK.
Sejumlah tersangka yang mengenakan rompi oranye tampak digiring petugas saat rilis kasus di gedung KPK.

RADARTUBAN - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 kembali mendapat sorotan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyebut skor IPK Indonesia hanya berada di angka 37.

Angka tersebut menunjukkan situasi korupsi di Tanah Air sudah masuk kategori merah.

“Skor kita hanya 37, kalau kita sekolah itu enggak lulus, nilainya merah semua, merah sekali," ucap Ibnu dalam sambutannya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9) yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/9).

Skor tersebut menempatkan Indonesia di urutan ke-99 dari 180 negara.

Ibnu menilai, anjloknya peringkat IPK ini disebabkan maraknya praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas.

“Bahkan para penegak hukum pun terkontaminasi dengan korupsi. Kita hanya 37, padahal seharusnya bisa 100,” ungkapnya.

Indonesia sempat menempati posisi ke-80 pada 2019, namun terus merosot hingga kini hanya naik sedikit dari 34 menjadi 37.

"Nilai kita pernah naik di 2019 adalah 80, tetapi turun tiba-tiba menjadi 34, baru-baru ini naik ke 37," ujar Ibnu.

Wakil KPK tersebut juga menegaskan, perbaikan IPK bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, melainkan tugas seluruh elemen negara.

"Jadi untuk meningkatkan Indeks Anti Korupsi, kita bersama-sama. Ini bukan tugas penegak hukum saja, melainkan tugas negara bersama-sama," jelas Ibnu.

Transparency International (TI), lembaga yang merilis skor IPK, menetapkan angka 0 sebagai indikator negara sangat korup, sementara 100 menandakan negara paling bersih.

Dengan skor 37, Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Vietnam (40), Timor Leste (44), Malaysia (50), dan Singapura (84).

Ibnu memaparkan, hingga triwulan II 2025, tercatat 1.878 pelaku korupsi berdasarkan profesi dan jabatan.

Dari jumlah tersebut, 485 berasal dari pihak swasta, 443 dari pejabat eselon I-IV, 364 dari anggota DPR/DPRD, 171 dari kepala daerah, 41 dari pimpinan lembaga atau kementerian, 31 hakim, 13 jaksa, serta 6 polisi.

"Tindak pidana yang pernah ditangani ada 1.878 pelaku, antara lain DPR-DPRD 364, kepala lembaga atau kementerian 41, walikota/bupati dan wakil 171, eselon I, II, III, dan IV itu 443, hakim 31, jaksa 13, polisi 6, swasta 485 kasus," ujar Wakil KPK tersebut.

Tak hanya itu, Ibnu juga mengungkap, modus korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan atau gratifikasi.

Menurutnya, banyak penyelenggara negara tergoda melakukan korupsi karena adanya kesempatan, bujukan pihak lain, dan lemahnya integritas.

"Modusnya adalah barang dan jasa 428 temuan, perizinan 28, gratifikasi atau penyuapan 1.068, ini yang paling besar. Kadang-kadang kita tidak sadari kita sedang menggunakan gratifikasi," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Ibnu juga menyinggung pandangan yang menyebut koruptor tertangkap KPK hanya karena sial.

Wakil Ketua KPK menolak anggapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan itu membuat mereka kehilangan jabatan, reputasi, dan kepercayaan publik.

"Ada yang masih mengatakan kalau (koruptor) ditangkap itu cuma sial doang," kata Ibnu.

Lebih jauh, Ibnu menekankan bahwa dampak korupsi tidak hanya menjerat pelaku, melainkan juga keluarga mereka.

Anak dan istri kerap menanggung hujatan masyarakat akibat perbuatan sang ayah.

"Yang kasihan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, 'pantas kaya, orang bapaknya korupsi'," tambahnya. (*)

Editor : radar tuban digital
#komisi pemberantas korupsi #indeks persepsi korupsi #pemberantasan korupsi #Indonesia #Korupsi