Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terbit KMA 714/2025! Layanan Sertifikasi Halal Kini Bisa Diakses Sampai Kecamatan, Apa Manfaatnya Bagi Masyarakat?

Tulus Widodo • Kamis, 18 September 2025 | 23:08 WIB
Rapat koordinasi bersama BPJPH di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin (15/9).
Rapat koordinasi bersama BPJPH di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin (15/9).

RADARTUBAN – Kabar gembira bagi pelaku usaha dan masyarakat! Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di daerah.

Aturan baru ini disebut bakal memangkas birokrasi layanan halal dan membuat proses sertifikasi halal jauh lebih dekat, cepat, dan mudah karena bisa diakses hingga tingkat kecamatan.

KMA 714/2025 sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 tentang Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi.

Artinya, seluruh tata kelola jaminan produk halal kini mengikuti regulasi baru yang lebih komprehensif.

Jawab Kekosongan Regulasi, Perkuat Peran Daerah

Direktur JPH Kemenag, Fuad Nasar, menjelaskan aturan ini lahir untuk menyesuaikan perubahan kelembagaan pasca terbitnya PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag, serta Perpres Nomor 153 Tahun 2024 yang mengubah status BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

“KMA 714/2025 disusun untuk mengisi kekosongan regulasi sekaligus memperkuat pelaksanaan jaminan produk halal di daerah. Bidang yang menangani urusan agama Islam di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan kini resmi diberi mandat,” tegas Fuad dikutip dari laman kemenag.go.id.

Eks Satgas Halal Diminta Tetap Dilibatkan

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi hadirnya regulasi ini.

Namun ia mengingatkan pentingnya pengalaman lapangan eks-Satgas Halal yang terbukti memahami dinamika pelayanan di daerah.

“Mereka punya jam terbang dan jaringan kerja yang kuat. Kami mengusulkan agar eks-Satgas Halal tetap dilibatkan dalam implementasi di lapangan,” ujar Aqil.

Akses Layanan Makin Dekat: Bisa via KUA

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, optimistis regulasi ini akan mempercepat sertifikasi halal.

“Bagi masyarakat, akses termudah justru ada di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka bisa mendaftarkan produk langsung dari kecamatan. Literasi halal juga bisa diperkuat lewat majelis taklim,” jelasnya.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menambahkan bahwa KMA ini memperluas ruang kontribusi jabatan fungsional pengawas JPH di Kanwil Kemenag provinsi maupun Kemenag kabupaten/kota.

Dampak Besar Bagi UMKM dan Konsumen

Dengan regulasi baru ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan mengurus sertifikat halal akan terbantu.

Selain mendorong daya saing produk lokal, kebijakan ini juga meningkatkan perlindungan konsumen, terutama umat Islam yang membutuhkan kepastian halal atas produk yang dikonsumsi.

“Ini bukan hanya soal label halal, tapi juga upaya meningkatkan kepercayaan pasar. Produk bersertifikat halal lebih diterima di pasar ekspor,” kata Fuad.

Langkah Strategis Kemenag: Akselerasi Indonesia Pusat Halal Dunia

Kemenag menegaskan bahwa KMA 714/2025 merupakan bagian dari roadmap menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2029.

Dengan birokrasi yang lebih ramping, diharapkan target 10 juta produk bersertifikat halal dapat tercapai lebih cepat.

“Regulasi ini adalah payung hukum sekaligus akselerator. Sekarang tinggal bagaimana sinergi daerah dan pusat bisa berjalan efektif,” pungkas Fuad. (*)

Editor : Amin Fauzie
#jaminan produk halal #kma #Kemenag #proses sertifikasi #aturan baru