RADARTUBAN - Pemerintah mengumumkan pemberian insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat serta moda transportasi lain dalam rangka menyambut periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa potongan tarif diberikan melalui skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025.
“Pemerintah mempersiapkan PPN DTP untuk tiket pesawat dan jasa transportasi pada hari dan periode tertentu, seperti sebelumnya, dengan besaran potongan mencapai 50 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan ini kembali diterapkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat libur panjang.
Pada pertengahan tahun 2025 lalu, pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa berupa diskon tiket pesawat melalui skema PPN DTP sebesar 6 persen.
Berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025.
Selain insentif transportasi, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah bersama pelaku usaha akan kembali menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 10–16 Desember 2025 dengan target transaksi sebesar Rp 35 triliun.
Angka ini meningkat 12,2 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp31,2 triliun.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan meluncurkan paket kebijakan ekonomi bertajuk 8+4+5.
Strategi ini mencakup delapan program akselerasi pada 2025, empat program lanjutan pada 2026, serta lima program yang difokuskan pada penyerapan tenaga kerja.
Paket kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama