Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kantor Staf Kepresidenan Sebut IKN Jadi Ibu Kota Politik Mulai 2028, Ini Maksudnya

M Robit Bilhaq • Selasa, 23 September 2025 | 17:30 WIB
Kepala KSP M Qodari.
Kepala KSP M Qodari.

RADARTUBAN - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, M. Qodari, menjelaskan maksud dari penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

M. Qodari menjelaskan bahwasanya yang dimaksud dengan ibukota politik tersebut tidak berarti akan ada ibu kota ekonomi atau ibu kota lain yang mengurus hal-hal tertentu.

"Jadi gini sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya," jelas Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9).

Kepala kantor staf kepresidenan tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ibu kota politik adalah terkait dengan kesiapan IKN jika suatu saat nanti akan difungsikan sebagai pusat pemerintahan.

Pada tahun 2028 nanti, IKN akan menjadi ibu kota politik, yaitu berarti mencakup fasilitas tiga kelompok kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang siap digunakan sebagai pusat pemerintahan.

"Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu," ucapnya.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa pembangunan kawasan IKN akan menjadi ibu kota politik dimulai pada 2028.

Di Subbab 3.6.3 Perpres tersebut, terdapat penjelasan mengenai rencana intervensi kebijakan, perencanaan pembangunan kawasan.

Serta pemindahan ibukota ke IKN, agar IKN bisa menjadi ibu kota politik di tahun 2028 nanti.

Dengan kata lain, rencana IKN menjadi ibu kota politik bisa terwujud jika pusat kawasan IKN sudah selesai dibangun pada tahun 2028, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Perpres tersebut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Politik #kepala ksp #ibu kota #yudikatif #IKN