Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Chromebook

Siti Rohmah • Rabu, 24 September 2025 | 00:51 WIB
Nadiem Makariem ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook
Nadiem Makariem ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook

RADARTUBAN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah.

“Penetapan tersangka ini tidak sah karena tidak ada bukti permulaan yang cukup. Salah satunya adalah ketiadaan audit kerugian negara dari lembaga berwenang, seperti BPK atau BPKP. Jika penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanan juga tidak sah,” jelasnya dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tidak Terima Uang dari Proyek Chromebook

Duduk Perkara Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut kasus bermula dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada 2020.

Pertemuan itu membahas program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook, yang kemudian ditindaklanjuti lewat rapat tertutup dan berujung pada penyusunan proyek pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS.

Instruksi ke Pejabat Kemendikbudristek

Dalam prosesnya, Nadiem disebut menginstruksikan pejabat terkait.

Termasuk Direktur PAUD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulyatsyah, untuk menyusun petunjuk teknis yang memuat spesifikasi berbasis Chrome OS.

Instruksi tersebut akhirnya dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Menurut Kejagung, pengadaan Chromebook itu menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

Angka tersebut masih dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai catatan, pada 2019 di era Menteri Muhadjir Effendy, upaya serupa pernah dicoba namun gagal karena perangkat tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Harapan dari Praperadilan

Melalui praperadilan ini, pihak Nadiem berharap status tersangka dapat dibatalkan sekaligus mengoreksi prosedur penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai aturan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#gugatan praperadilan #Chromebook #mendikbudristek #google indonesia #nadiem makarim #Kejagung #Korupsi