RADARTUBAN – Negara kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: segelintir orang berduit bisa mengendap-endapkan kewajiban pajak triliunan rupiah tanpa segera tersentuh hukum.
Sebanyak 200 wajib pajak besar kini tercatat menunggak pajak senilai Rp 60 triliun, jumlah fantastis yang bisa mengubah wajah pembangunan bila segera masuk ke kas negara.
Angka ini setara dengan tiga kali APBD DKI Jakarta, atau cukup untuk membangun 10 ribu kilometer jalan baru.
Bahkan, bila dialokasikan, Rp 60 triliun bisa menutup seluruh biaya Program Makan Bergizi Nasional yang sempat terganggu karena kasus keracunan massal.
Masalahnya, tunggakan ini bukan lagi soal sengketa. Semua sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Namun, para konglomerat bandel itu seolah masih bisa “main waktu” dengan negara.
Dari Klarifikasi ke Gijzeling
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah menempuh langkah penagihan aktif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka sudah memberikan klarifikasi dan menyatakan komitmen membayar.
“Ada yang minta angsuran, ada yang ajukan penundaan, dan ada pula yang mulai melunasi sebagian,” ujar Rosmauli dilansir dari CNBC Indonesia.
Namun, DJP juga mengingatkan: bila tak ada itikad baik, mereka siap menempuh prosedur hukum penuh, dari Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencegahan keluar negeri, hingga penyanderaan alias gijzeling.
Langkah gijzeling ini bukan main-main. Dalam sejarah perpajakan Indonesia, metode penyanderaan wajib pajak pernah dilakukan terhadap sejumlah pengemplang kakap.
Namun, pelaksanaannya kerap dianggap setengah hati.
Ultimatum Menkeu: Hidupnya Akan Susah!
Kasus Rp 60 triliun ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan secara terbuka di Gedung DPR, Selasa (23/9).
“Kalau enggak bayar, saya pastikan hidupnya susah di negeri ini. Tahun ini pasti masuk,” tegasnya.
Meski keras, Purbaya memilih bungkam soal identitas 200 penunggak pajak itu.
Publik pun mendesak transparansi: siapa sebenarnya para konglomerat yang tega menahan Rp 60 triliun duit rakyat?
Luka Lama Pajak di Indonesia
Kasus ini mengingatkan publik pada sejarah panjang penunggakan pajak besar di Indonesia.
Dari kasus Asian Agri Group hingga pengemplangan pajak tambang, negara kerap kalah cepat melawan kuasa modal.
Celah hukum, negosiasi politik, hingga kompromi bisnis membuat upaya penegakan pajak sering berakhir antiklimaks.
“Selama ada ruang lobi, selama ada kepentingan ekonomi-politik, negara sulit benar-benar tegas. Akhirnya, rakyat kecil jadi korban,” ujar seorang pengamat perpajakan yang enggan disebut namanya.
Padahal, di saat yang sama, masyarakat kecil harus menghadapi pajak langsung setiap hari: PPN di warung, pajak kendaraan bermotor, hingga cukai rokok.
Ketidakadilan ini menciptakan jurang kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Publik Menunggu Bukti, Bukan Janji
Rp 60 triliun bukan hanya angka statistik. Itu adalah potensi pembangunan yang bisa mengubah kehidupan jutaan orang.
Namun, uang segunung itu kini menjadi simbol pertaruhan: apakah pemerintah benar-benar berani menggigit konglomerat, atau sekadar bermain sandiwara?
Kalau penagihan ini berhasil, publik akan melihat sinyal positif: negara berdaulat atas warganya, termasuk konglomerat.
Tapi kalau mandul, ini hanya menambah daftar panjang drama klasik: negara kalah telak melawan juragan kaya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni