Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Data Kemnaker Menunjukkan Orang Indonesia yang Membutuhkan Pekerjaan Mencapai 107 Juta Orang

M Robit Bilhaq • Minggu, 28 September 2025 | 03:16 WIB
Para pencari kerja yang ada di Indonesia.
Para pencari kerja yang ada di Indonesia.

RADARTUBAN - Setiap tahunnya, tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan sekitar 10,7 juta orang yang ada di Indonesia mencari pekerjaan, angka ini mencakup 10 juta orang yang mencari pekerjaan di luar pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ada juga pekerja yang sudah di PHK, serta pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri dan mencari pekerjaan kembali.

Meski masalah yang dihadapi berbeda, dasarnya tetap sama yaitu setiap tahun terdapat 10 juta orang yang perlu mendapatkan peluang kerja, menurut Surya Lukita Warman, Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Sabtu (27/9).

"Pertumbuhan tenaga kerja di negara kita ini cukup besar. Jadi, tiap tahun itu 3,5 juta lulusan dari pendidikan baik itu dari SMK, SMA, universitas 3,5 juta orang masuk ke pasar kerja. Ini yang harus dicarikan pekerjaan," ujar Surya.

Surya juga mengakui bahwa tingkat pengangguran di Indonesia presentasenya masih tinggi, meskipun angka 4,8 persen dianggap terendah sejak era reformasi.

Namun, jika melihat jumlah yang ada, masih ada sebanyak 7,2 juta orang yang menganggur.

Jika dibayangkan, 3,5 juta orang masuk ke pasar kerja sebagai angkatan kerja baru, sementara jumlah pengangguran mencapai 7,2 juta orang.

Jumlah tersebut jika dijumlahkan sudah lebih dari 10 juta orang.

"Ada sekitar 7 juta orang yang membutuhkan pekerjaan," ujarnya

Dalam pasar kerja Indonesia, masih terdapat banyak tantangan lain selain pertumbuhan tenaga kerja yang besar setiap tahun dan tingginya angka pengangguran.

Maka dari itu, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya membangun ekosistem pasar kerja yang lebih baik agar tantangan tersebut dapat teratasi.

Salah satunya adalah menegaskan agar para pemberi kerja mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP), serta mendorong digitalisasi layanan ketenagakerjaan yang dapat diakses secara gratis oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

"Seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaannya kepada Kemnaker, melalui suatu sistem informasi yang namanya saat ini kita buat kanalnya adalah KarirHub," kata Surya.

"Selain itu ada super-app SiapKerja yang merupakan sistem informasi untuk ketenagakerjaan, di mana semua pelayanan untuk pemberi kerja dan mitra-mitra ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online," imbuhnya. (*/lia)

Editor : radar tuban digital
#era reformasi #pasar kerja #tinggi #mencari pekerjaan #siapkerja #karirhub #peluang kerja #membangun ekosistem #phk #tingkat pengangguran #kementerian ketenaga kerjaan