RADARTUBAN – Penyelenggaraan haji 2026 berpotensi jadi ujian paling berat sejak terpisahnya urusan haji dan umrah dari Kementerian Agama.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj-U) yang baru terbentuk dipaksa bergerak cepat mengurus triliunan rupiah kontrak layanan dan pengalihan aset, sementara DPR RI melalui Komisi VIII mengingatkan agar hak dan pelayanan jemaah tidak terganggu satu inci pun.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengungkapkan, meski Panitia Kerja (Panja) Haji belum resmi terbentuk, pemerintah sudah melakukan transfer dana Rp 2,7 triliun ke penyedia layanan di Arab Saudi sebagai uang muka (DP) tenda, transportasi, dan akomodasi di Masyair serta Armuzna.
“Langkah ini kami setujui agar Indonesia tidak kehilangan slot layanan strategis di Arab Saudi,” tegas Selly dilansir dari himpuh.or.id.
Baca Juga: 53 CJH Belum Lunasi BPIH
BPIH 2026 Jadi Kunci
Selly mengingatkan, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 harus dipercepat.
Masa reses DPR bukan alasan untuk menunda pembahasan Panja Haji bila pimpinan DPR memberi izin.
Tanpa kepastian biaya, jemaah sulit melunasi setoran dan kepastian pelayanan rawan terganggu.
Penetapan BPIH tahun depan juga harus selaras dengan implementasi revisi UU Nomor 8/2019 yang baru disahkan pada 26 Agustus 2025.
“Kami tidak ingin terjadi kekosongan fungsi layanan. Perubahan aturan jangan sampai mengorbankan hak jemaah, layanan, maupun kontinuitas penyelenggaraan,” tandasnya.
Desak Aturan Turunan dan Konsolidasi Aset
Selly juga menggarisbawahi bahwa revisi UU hanyalah pintu gerbang. Tanpa aturan turunan, tata kelola kuota, standar layanan minimal, penggunaan BPIH, hingga mekanisme pengawasan bisa terhambat.
“DPR mendorong pemerintah agar segera menerbitkan regulasi teknis. Jangan tunda,” ujarnya.
Tak kalah penting, konsolidasi aset Kementerian Agama ke Kemenhaj-U juga harus dipercepat.
Gedung embarkasi haji, PLHUT, pusat pelatihan manasik, peralatan logistik, hingga kontrak kerja sama dengan mitra dalam dan luar negeri mesti dialihkan agar sumber daya fisik, finansial, dan manajerial benar-benar fokus di bawah satu kementerian.
Ujian Besar Kemenhaj-U
Situasi ini memperlihatkan bahwa pemisahan urusan haji dan umrah bukan sekadar perubahan papan nama.
Kemenhaj-U dihadapkan pada pekerjaan rumah superberat: mengelola dana triliunan, mengamankan layanan di Arab Saudi, menyiapkan regulasi turunan, dan mengonsolidasikan aset dalam waktu yang sempit.
Sementara publik—terutama calon jemaah—menunggu kepastian layanan yang tak boleh lebih buruk dari sebelumnya.
Jika pemerintah dan DPR tak bergerak sinkron, 2026 bisa menjadi tahun penuh kegaduhan bagi penyelenggaraan haji Indonesia.
Namun bila semua dikerjakan cepat dan tepat, ini juga bisa menjadi momentum lahirnya sistem pelayanan haji yang lebih profesional dan akuntabel. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni