Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perusahaan Dilarang Pasang Syarat Diskriminatif Usia dan Penampilan, Ini Surat Edara Tegas Kemnaker

M Robit Bilhaq • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:59 WIB
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.

RADARTUBAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan tindakan tegas dalam melawan praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja Indonesia karena dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi.

Tindakan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para pekerja,

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker secara tegas melarang kepada perusahaan untuk menetapkan syarat yang tidak relevan dengan tugas pekerjaan.

Seperti persyaratan usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak terkait langsung dengan pekerjaan.

Sunardi Manampiar sinaga, selaku Kepala Biro Humas Kemnaker, menegaskan untuk semua perusahaan baik itu swasta maupun BUMN, bahwasanya perusahaan wajib melakukan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berdasarkan kompetensi.

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang melanggar terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya pekerja yang dirugikan.

Tetapi juga merusak kondisi usaha yang ada di nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkas Sunardi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#perusahaan #surat edaran #transparan #kemnaker #rekrutmen #diskriminatif