Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

P Diddy Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp 8,2 Miliar Terkait Kasus Prostitusi

Asmaul Yuli Wijayanti • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Rapper dan mogul hip hop P Diddy.
Rapper dan mogul hip hop P Diddy.

RADARTUBAN- Kasus prostitusi yang sempat heboh menyeret rapper kenamaan P Diddy, akhirnya menemui titik akhir.

Majelis Hakim Arun Subramaniam resmi menjatuhkan vonis 50 bulan penjara alias 4 tahun penjara, serta denda senilai Rp 8,2 miliar.

Hakim menyadari bahwa angka tersebut diluar pedoman, namun ia menegaskan bahwa dalam keputusannya telah didasari "betapa besar sumber daya yang dimiliki Combs hingga bisa melakukan kejahatannya."

Pada saat sidang berlangsung, hakim juga mengatakan rasa hormatnya kepada para korban termasuk Cassie Ventura serta perempuan lain bernama Jane.

"Saya ingin mengatakan terlebih dahulu, kami mendengarkan kalian. Kepada Nona Ventura, Jane, dan korban lain di sini yang maju, saya hanya bisa mengatakan, keluarga Anda bangga pada Anda dan anak-anak Anda, ketika mereka cukup dewasa akan bangga pada Anda, dan saya bangga pada Anda karena telah mengatakan kepada dunia apa yang sebenarnya terjadi."

"Anda berbicara kepada jutaan wanita di luar sana yang telah menjadi korban tetapi merasa tidak terlihat dan tidak berdaya, dan harus menderita dalam diam. Anda memberi tahu para wanita itu dan dunia bahwa kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus tersembunyi selamanya," ujar hakim Subramanian.

Kasus tersebut telah bergulir sejak September 2024, dan selama itu pula pihak hakim tidak melihat usaha Diddy dalam memberikan bukti untuk hak pembebasan.

Meskipun begitu Diddy tetap lolos dalam dugaan tuduhan paling berat yakni, pemerasan dan perdagangan seks.

Dimana kedua tuduhan tersebut dapat membuat dirinya mendapatkan hukuman seumur hidup.

Dalam tuduhan prostitusi, Diddy diduga telah mengatur perjalanan lintas negara bagian untuk suatu pesta seks serta narkoba bertajuk Freak Offs.

Diddy bahkan disebut menghadirkan gigolo untuk berhubungan seks dengan para kekasihnya, sedangkan dirinya merekam dan menonton aksi tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#P Diddy #kasus prostitusi #vonis