RADARTUBAN - Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan kepada pengusaha bahwa aturan jam kerja maksimal 8 jam sehari, termasuk sopir kendaraan logistik.
Ketaatan terhadap aturan ini penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi, peraturan tersebut juga bukan hanya bagi sopir, tetapi bagi pengendara lain di sekitarnya.
Afriansyah menjelaskan terdapat banyak sopir logistik yang menempuh perjalanan cukup jauh, sehingga sangat memungkinkan sekali untuk mengalami kelelahan.
Dengan kondisi kelelahan tersebut akan dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," kata Afriansyah di Jakarta, Senin (6/10).
Afriansyah menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dalam menangani kendaraan yang lebih besar ukurannya dan muatannya.
Mereka yang biasa disebut ODOL, akan melaksanakan rapat di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK).
Wamenaker juga menegaskan bahwa perusahaan transportasi ddorong pemerintah untuk menerapkan sistem kerja bergantian.
Artinya, dalam satu perjalanan jarak jauh, perusahaan transportasi harus menyiapkan dua pengemudi agar operasional logistik tetap aman dan efisien.
Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional.
Selain itu, tujuan dsri kebijakan tersebut juga untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor logistik, yang merupakan bagian penting dalam rantai distribusi nasional.
"Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu," imbuh Wamenaker..
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta untuk memberlakukan secara konsisten aturan 8 jam kerja pengemudi truk logistik.
Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan para pekerja transportasi nasional.
"Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan," ujar AHY.
Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja mengemudi trop logistik yang selama ini menghadapi tantangan sosial dan ekonomi yang cukup berat dalam menjalankan tugas sehari-harinya, pemerintah memiliki semangat yang sama untuk hal tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti, sebelumnya mengungkapkan bahwa banyak sopir logistik mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Ika menjelaskan, pengemudi logistik kebanyakan harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya dalam waktu hanya 14 jam tanpa adanya istirahat yang cukup.
"Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam," kata Ika dalam audiensi bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (*)
Editor : Yudha Satria Aditama