RADARTUBAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam Program Magang Nasional 2025 untuk lulusan baru perguruan tinggi (fresh graduate).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa perpanjangan waktu hingga 15 Oktober diberikan untuk mengakomodasi tingginya minat dari para pendaftar.
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut jadwal, pendaftaran perusahaan dan pengajuan program pemagangan berlangsung pada 1–14 Oktober 2025.
Selanjutnya, pendaftaran peserta diperpanjang hingga 15 Oktober 2025, diikuti tahap seleksi dan pengumuman pada 16–18 Oktober 2025.
Pelaksanaan pemagangan dijadwalkan mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
“Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah dinyatakan lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat mereka magang,” jelas Sunardi.
Program Magang Nasional 2025 bertujuan memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus memperluas kesempatan kerja di berbagai sektor industri.
Pada tahap pertama, Kemnaker menargetkan kuota awal sebanyak 20.000 peserta.
Selama enam bulan pemagangan, peserta akan menerima uang saku setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang dibayarkan oleh pemerintah melalui bank-bank anggota Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI).
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perlindungan Jamsostek yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan dari mentor perusahaan, serta sertifikat resmi bagi mereka yang menyelesaikan program secara penuh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, program ini menyasar lulusan diploma (D1–D4) dan sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun sebelum mendaftar melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id.
Periode kelulusan yang memenuhi syarat adalah 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
“Peserta magang hanya diperbolehkan mengikuti program satu kali,” tegas Sunardi.
Ia menambahkan, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, setiap perusahaan penyelenggara wajib terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) melalui sistem SIAPkerja Kemnaker.
Proses rekrutmen peserta harus dilakukan secara valid dan sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan magang akan berlandaskan perjanjian resmi antara perusahaan dan peserta, di mana perusahaan wajib menyediakan mentor dan memastikan ketentuan jam serta hari kerja sesuai peraturan yang berlaku.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni