Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kisah Jatuhnya Ammar Zoni: Dari Dunia Hiburan ke Balik Jeruji Lapas Cipinang Akibat Kasus Narkoba

Ika Nur Jannah • Senin, 13 Oktober 2025 | 15:35 WIB
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Cipinang dari Rutan Salemba.
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Cipinang dari Rutan Salemba.

RADARTUBAN – Aktor sinetron Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan ini dilakukan pada Juli 2025 sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membersihkan rutan dari peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah warga binaan.

Pemindahan dari Rutan Salemba ke Lapas Cipinang

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, membenarkan bahwa Ammar Zoni kini telah berada di bawah pengawasan pihaknya.

Dia menyebut aktor berusia 32 tahun itu tengah menjalani hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus narkoba.

“Benar, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Cipinang. Ia akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” kata Wachid.

Pemindahan Ammar dilakukan setelah pihak Rutan Salemba menemukan adanya pelanggaran tata tertib selama ia menjalani masa tahanan di sana.

Meski tidak dirinci lebih lanjut, pelanggaran tersebut menjadi salah satu alasan kuat bagi pihak berwenang untuk memindahkan yang bersangkutan.

Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Rutan

Kasus yang menjerat Ammar Zoni pertama kali terungkap pada awal tahun 2025. Saat itu, petugas Rutan Salemba mendeteksi adanya peredaran sabu dan tembakau sintetis (sinte) di dalam lingkungan tahanan.

Setelah dilakukan inspeksi rutin dan sidak mendadak, nama Ammar muncul sebagai salah satu pihak yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemindahan Ammar merupakan bagian dari langkah pembersihan internal di lingkungan pemasyarakatan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membersihkan rutan dan lapas dari praktik peredaran narkoba, serta menjaga keamanan bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.

Selain Ammar Zoni, lima warga binaan lain juga disebut ikut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut dan kini tengah menjalani proses hukum.

Isolasi dan Pemeriksaan Petugas

Ammar sempat dijatuhi hukuman isolasi selama 40 hari sebagai bentuk sanksi disiplin.

Di sisi lain, pihak Kementerian Hukum dan HAM bersama Ditjen Pemasyarakatan juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum petugas lapas dalam jaringan peredaran tersebut.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau keterlibatan aparat, kami akan tindak tegas sesuai aturan, termasuk sidang etik hingga penindakan hukum,” tegas Rika.

Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup jika terbukti bersalah secara penuh.

Meski begitu, pihak Lapas Cipinang menyebut bahwa selama menjalani masa tahanan, Ammar menunjukkan perilaku yang cukup baik dan tidak melakukan pelanggaran lanjutan.

Dari Popularitas ke Kehidupan di Balik Jeruji

Kasus yang menimpa Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Aktor yang dulu dikenal melalui sejumlah sinetron populer itu kini harus menghadapi kenyataan pahit akibat jeratan narkoba.

Kisahnya menjadi peringatan keras bagi kalangan publik figur, bahwa ketenaran dan kekayaan tidak menjamin kebebasan dari godaan narkotika.

Upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan di lapas dan rutan pun diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran barang haram di balik jeruji besi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kasus narkoba #peredaran narkoba #narkoba #lapas cipinang #rutan salemba #ammar zoni