RADARTUBAN - Lima Perda Dihapus menjadi isu penting dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang dihadiri langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Pencabutan beberapa peraturan daerah ini bukan sekadar soal administrasi, tapi berpotensi memengaruhi layanan publik yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penataan Regulasi Daerah dengan Metode Omnibus
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan pendapat resminya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jatim mengenai pencabutan sejumlah perda.
Menurut Gubernur Khofifah, langkah ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan kewenangan pemerintahan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami memahami semangat DPRD Jatim untuk melakukan penataan regulasi agar sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan hukum terkini,” ujar Khofifah dalam rapat tersebut.
Raperda ini menggunakan metode omnibus law, di mana enam perda digabung dalam satu regulasi pencabutan terpadu.
Namun dari enam perda yang diusulkan, hanya satu yang dipertahankan.
Lima Perda Dihapus karena Sudah Tidak Relevan
Lima Perda Dihapus meliputi aturan tentang pasar tradisional dan modern, pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, pengendalian pertambangan bahan galian, tata kelola pupuk organik, serta perfilman daerah.
Menurut Gubernur Khofifah, sebagian besar aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.
“Urusan pertambangan dan tata kelola pupuk kini menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang dan Peraturan Presiden terbaru,” jelasnya.
Langkah ini diambil agar peraturan daerah tidak tumpang tindih dengan kebijakan nasional yang lebih tinggi.
Meski demikian, keputusan ini menimbulkan pertanyaan baru: bagaimana nasib sektor-sektor yang selama ini dilindungi oleh perda tersebut, terutama yang menyangkut pasar tradisional dan pengelolaan lingkungan?
Satu Perda Dipertahankan karena Masih Dibutuhkan
Dari enam perda yang dievaluasi, hanya satu yang tetap dipertahankan, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara tersebut.
“Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 01/10/2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang,” tegas Khofifah.
Keputusan mempertahankan perda bandara ini menjadi simbol penting bagi daerah.
Selain mendukung konektivitas warga Malang dan sekitarnya, Bandara Abdulrachman Saleh juga menjadi jalur vital untuk pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan selatan Jawa Timur.
Khofifah Ingatkan DPRD agar Tidak Timbulkan Kekosongan Hukum
Menutup penjelasannya, Gubernur Khofifah berharap pembahasan Raperda ini dilakukan dengan cermat.
Ia menegaskan bahwa penghapusan aturan harus disertai kesiapan regulasi baru agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan dengan cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan tetap mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Pencabutan Lima Perda Dihapus di Jawa Timur menjadi momen penting dalam penataan hukum daerah.
Namun, keputusan ini juga menjadi ujian bagi pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tetap berpihak pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni