RADARTUBAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membantah kabar yang menyebut adanya aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kasus pesta gay yang digerebek di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya.
Klarifikasi ini disampaikan setelah Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, membenarkan bahwa salah satu dari 34 pria yang diamankan mengaku bekerja sebagai ASN di Sidoarjo.
Terungkap dari Video Pemeriksaan Polisi
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @samaptapolrestabessby, salah satu pria yang diamankan sempat mengaku sebagai ASN.
“PNS pangkat golongannya apa?” tanya aparat dalam video tersebut.
“3, 3A, golongan 3A,” jawab pria itu.
Pernyataan tersebut sempat menimbulkan spekulasi publik bahwa ada pegawai negeri sipil Pemkab Sidoarjo yang terlibat dalam pesta sesama jenis tersebut.
Sekda Sidoarjo Klarifikasi: Bukan ASN, Tapi PPPK
Kabar itu kemudian dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati.
Ia menegaskan bahwa pria tersebut bukan ASN, melainkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru bekerja sekitar enam bulan.
“Staf baru enam bulan di Bagian Umum Sekretariat Daerah, bukan PNS seperti yang diinfokan, tetapi P3K,” ujar Fenny.
Polisi Tetapkan 34 Pria Sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan Polrestabes Surabaya, ke-34 pria yang diamankan dalam pesta sesama jenis itu memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pendana, admin, pembantu acara, hingga peserta.
Meski pihak kepolisian belum membeberkan pasal hukum yang akan dikenakan, seluruh peserta telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni