RADARTUBAN – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Dalam hasil rapat kerja bersama Kementerian Agama pada Rabu (29/10), disepakati bahwa jemaah haji Indonesia akan membayar Rp54.193.807 per orang untuk pelaksanaan ibadah haji tahun depan.
Total BPIH Capai Rp87,4 Juta per Jemaah
Dari hasil pembahasan tersebut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.356 per orang.
Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya, berkat sejumlah langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah.
Upaya efisiensi ini mencakup renegosiasi harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi pengelolaan dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Biaya Haji Bakalan Turun Lagi, Bisa Lebih Murah dari Malaysia
Pemerintah Beri Subsidi Lewat Nilai Manfaat
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa dari total BPIH tersebut, Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen ditanggung melalui nilai manfaat dana haji.
Sisanya sebesar Rp54,19 juta menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah.
Penyesuaian dan Pertimbangan Akhir
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan agar Bipih ditetapkan di angka Rp54,92 juta.
Namun setelah melalui pembahasan lebih lanjut, biaya akhirnya disesuaikan menjadi Rp54,19 juta.
Sementara subsidi dari nilai manfaat tetap dipertahankan pada kisaran Rp33,48 juta per jemaah, guna menjaga keseimbangan antara kemampuan calon jemaah dan keberlanjutan dana haji di masa depan.
Kualitas Layanan Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa penurunan biaya ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji.
Langkah efisiensi dan subsidi dari nilai manfaat diharapkan dapat memberikan keleluasaan finansial bagi calon jemaah, sekaligus memastikan standar pelayanan haji tetap optimal dan berkelanjutan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni