Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Purbaya Akan Membolehkan Peredaran Rokok Ilegal Tetapi Hanya dengan Syarat Ini

M Robit Bilhaq • Kamis, 6 November 2025 | 16:05 WIB
Kemenkeu siapkan insentif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal yang mau beralih ke sistem legal nasional.
Kemenkeu siapkan insentif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal yang mau beralih ke sistem legal nasional.

RADARTUBAN – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana kebijakan baru yang akan mewajibkan industri rokok ilegal di dalam negeri untuk bertransformasi menjadi industri legal.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan industri rokok legal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam kebijakan tersebut, produsen rokok ilegal diwajibkan bergabung ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif cukai khusus bagi pelaku industri yang bersedia masuk ke sistem legal. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Desember 2025.

“Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta, Senin (4/11).

Menurut Purbaya, maraknya peredaran rokok ilegal, baik dari dalam negeri maupun impor seperti dari China dan Vietnam, menjadi alasan utama munculnya kebijakan ini.

Ia menilai kebijakan kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi selama ini justru mendorong peningkatan rokok ilegal di pasaran.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya orang tetap merokok saja. Akhirnya barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” kata Purbaya.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menahan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026, sebagai upaya menjaga kelangsungan industri rokok legal yang merupakan sektor padat karya di Indonesia.

Purbaya berharap pendekatan ini bisa menciptakan keseimbangan antara pengendalian konsumsi rokok dan keberlanjutan industri tembakau nasional.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan tren peningkatan perokok di kalangan remaja.

Berdasarkan survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, prevalensi perokok usia 13–15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).

Sedangkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat kelompok usia 15–19 tahun sebagai perokok terbanyak, mencapai 56,5%.

Sementara itu, 73% laki-laki dewasa di Indonesia tercatat sebagai perokok aktif, dan 7,4% anak usia 10–18 tahun juga sudah mengonsumsi rokok.

Kemenkes juga melaporkan lonjakan signifikan penggunaan rokok elektrik (vape) di kalangan remaja.

Melihat kondisi tersebut, Purbaya menegaskan bahwa legalisasi ini bukan berarti pemerintah melonggarkan pengawasan terhadap pelaku industri.

Justru, langkah ini menjadi dasar untuk memperketat kontrol agar rokok ilegal tidak lagi beredar bebas.

“Kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ,” tegasnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kenaikan tarif cukai #rokok ilegal #menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #kebijakan baru #KIHT #kawasan industri hasil tembakau