RADARTUBAN - Tim gabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menyita 87 kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) senilai Rp 28,79 miliar yang hendak diekspor ke Cina.
Eksportir produk tersebut, PT MMS, diduga memalsukan dokumen ekspor untuk menghindari tarif ekspor dan bea cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Penindakan ini dilakukan bersama Ditjen Pajak dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri.
Wakil Ketua Satgassus OPN Polri Novel Baswedan mengatakan, angka kerugian itu dihitung berdasarkan selisih harga (underinvoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga sebenarnya di pasaran.
"Potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 140 miliar akibat perbedaan nilai dalam dokumen ekspor," ujar Novel, Kamis, 6 November 2025.
Sebanyak 87 kontainer berisi 1.802,71 ton produk turunan CPO milik PT MMS tersebut diketahui mengandung bahan yang tidak sesuai dengan keterangan dokumen.
Dalam dokumen, PT MMS mencantumkan produk fatty matter — turunan sawit yang tidak dikenakan tarif ekspor maupun bea masuk.
Namun, hasil uji laboratorium Ditjen Bea Cukai bersama Institut Pertanian Bogor menunjukkan bahwa produk tersebut bukan fatty matter sebagaimana tercantum.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menyatakan pihaknya tengah memeriksa PT MMS beserta tiga perusahaan afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.
Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk menelusuri potensi pelanggaran kepabeanan.
"Masih didalami dan akan diperiksa pihak-pihak terkait," kata Djaka.
Dugaan praktik manipulasi ini terungkap setelah Satgassus OPN Polri mendeteksi lonjakan signifikan ekspor fatty matter sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 yang memperketat ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
"Sebelumnya, ekspor POME sempat melonjak tajam," ungkap anggota Satgassus OPN Polri, Aulia Postiera.
Menurut Aulia, tim Satgassus kemudian menemukan adanya kenaikan ekspor fatty matter ke Cina yang mencapai 73 ribu ton sepanjang 2025.
Setelah melakukan analisis, termasuk mirror analysis terhadap perusahaan importir di Cina, Satgassus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menindak PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Hasilnya, barang tersebut bukan fatty matter seperti yang didaftarkan dalam dokumen ekspor," ujar Aulia. Saat ini, tim gabungan masih menelusuri kandungan produk dan menghitung total potensi kerugian negara akibat praktik penghindaran pajak tersebut.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama