RADARTUBAN – Jagat e-commerce kembali bergolak. Setelah ramai keluhan penjual di media sosial karena dagangannya dihapus massal, kini terungkap penyebabnya: pemerintah bersama platform marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop kompak menertibkan penjualan pakaian bekas impor ilegal alias thrifting.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang menilai maraknya pakaian bekas impor telah merugikan pelaku usaha mikro dalam negeri.
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyebut pihaknya langsung bergerak setelah menerima arahan resmi dari kementerian beberapa hari lalu.
“Hari Selasa kami langsung berkoordinasi dan melakukan penertiban. Itu menunjukkan keseriusan kami,” ujarnya usai pertemuan di kantor Kemenkop UKM, Jumat (7/11) dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Bikin UMKM Teriak: Thrifting Jadi Ancaman Baru?
Gunakan Pendekatan Manual
Radynal membenarkan adanya keluhan dari sejumlah penjual yang produknya di-takedown karena dikategorikan sebagai barang impor.
“Ada beberapa akun penjual yang barangnya diturunkan. Itu bagian dari proses penertiban. Kami sudah menertibkan ratusan ribu SKU,” katanya.
Shopee, lanjut Radynal, sengaja menggunakan pendekatan manual dalam proses takedown agar tidak ada pelaku UMKM lokal yang menjadi korban sistem otomatis.
“Kami tidak ingin langsung blokir pakai mesin atau keyword karena khawatir menurunkan produk UMKM yang sah. Jadi kami cek satu per satu,” tegasnya.
Shopee Klaim Penertiban Sejak 2023
Penertiban ini bukan hal baru. Shopee mengklaim sudah mulai membersihkan produk impor bekas sejak 2023, namun tahun ini langkahnya diperkuat lewat koordinasi langsung dengan Kemenkop UKM.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pedagang online yang kaget karena ratusan notifikasi di akunnya bukan pesanan, melainkan pemberitahuan pemblokiran produk.
Dari tangkapan layar yang beredar, produk-produk itu ditandai melanggar kebijakan karena menjual barang impor bekas — yang dilarang beredar di Indonesia.
Tokopedia-Lazada Ambil Langkah Serupa
Dukungan serupa datang dari platform lain. Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan bahwa kebijakan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia sudah tegas melarang penjualan barang impor bekas.
“Apabila ditemukan produk yang melanggar, akan segera kami turunkan,” jelasnya.
Sementara Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, menegaskan Lazada akan mematuhi seluruh arahan pemerintah.
“Kami berkomitmen menjadi mitra pemerintah dan akan mengikuti seluruh aturan terkait barang bekas impor,” ujarnya.
Berpihak Produk UMKM Lokal
Langkah serentak tiga raksasa e-commerce ini menegaskan arah kebijakan baru perdagangan digital di Indonesia: bersih dari barang ilegal, dan lebih berpihak pada produk UMKM lokal.
Namun di sisi lain, tantangan baru muncul — menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan nasib penjual kecil yang terlanjur bergantung pada dagangan thrift. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni