Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Fenomena Kumpul Kebo di Indonesia: Tren Baru Anak Muda, Risiko Tinggi Bagi Perempuan dan Anak

M Robit Bilhaq • Minggu, 9 November 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi hubungan tanpa adanya ikatan pernikahan.
Ilustrasi hubungan tanpa adanya ikatan pernikahan.

RADARTUBAN - Fenomena pasangan pria dan wanita yang memilih tinggal bersama tanpa adanya pernikahan resmi semakin sering ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, dalam masyarakat umum, praktik ini dikenal dengan istilah “kumpul kebo.”

Menurut laporan dari The Conversation, tren ini mencerminkan perubahan cara pandang generasi muda terhadap hubungan dan institusi pernikahan.

Banyak anak muda saat ini menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang terlalu normatif dan penuh dengan aturan yang merepotkan.

Akibat dari hal tersebut sebagian dari mereka melihat praktik kumpul kebo sebagai bentuk hubungan yang lebih tulus dan bebas dari tekanan sosial maupun birokrasi.

Namun, di kawasan Asia yang masih menjunjung tinggi nilai budaya, tradisi, dan agama, kohabitasi semacam ini tetap dianggap tabu.

Jika terjadipun biasanya berlangsung dalam waktu singkat dan sering dipandang sebagai tahap awal sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Yang menariki adalah asal-usul istilah “kumpul kebo” ternyata memiliki jejak sejarah yang berkaitan dengan masa pemerintahan Gubernur VOC.

Sementara itu, sebuah studi berjudul The Untold Story of Cohabitation yang dilakukan pada tahun 2021 di Indonesia mengungkapkan bahwa praktik kumpul kebo lebih banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia, yang mayoritas penduduknya bukan pemeluk agama Islam.

Peneliti muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yulinda Nurul Aini, melakukan penelitian di Manado, Sulawesi Utara, dan menemukan bahwa ada tiga alasan utama mengapa pasangan di wilayah tersebut memilih untuk hidup bersama tanpa menikah.

Alasan tersebut meliputi tekanan ekonomi, kerumitan dalam proses perceraian, serta tingkat penerimaan sosial yang relatif tinggi terhadap praktik tersebut.

berdasarkan analisis Yulinda terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tercatat bahwa sekitar 0,6 persen penduduk Kota Manado menjalani kehidupan kumpul kebo.

Dari jumlah tersebut, 1,9 persen di antaranya sedang dalam kondisi hamil saat survei dilakukan.

Selain itu, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, 83,7 persen memiliki pendidikan maksimal SMA, 11,6 persen tidak memiliki pekerjaan, dan 53,5 persen lainnya bekerja di sektor informal.

Yulinda menyoroti bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak secara negatif dari praktik kohabitasi atau yang dikenal secara umum sebagai “kumpul kebo.”

Dalam aspek ekonomi, hubungan tanpa ikatan pernikahan ini tidak memberikan perlindungan finansial yang memadai bagi ibu dan anak, berbeda dengan pernikahan yang diatur dalam hukum perceraian.

Dalam hubungan kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah atau dukungan finansial.

Yulinda menjelaskan bahwa ketika pasangan yang hidup bersama tanpa menikah memutuskan untuk berpisah, tidak ada kerangka hukum yang mengatur pembagian harta, tunjangan, hak waris, hak asuh anak, maupun berbagai persoalan hukum lainnya yang biasanya diatur dalam perceraian resmi.

Hal ini menempatkan perempuan dan anak dalam posisi yang sangat rentan secara sosial dan ekonomi.

Dari sisi kesehatan, kumpul kebo juga berpotensi menurunkan tingkat kepuasan hidup dan memicu gangguan kesehatan mental.

Minimnya komitmen dan kepercayaan antara pasangan serta ketidakpastian arah hubungan menjadi faktor utama yang memicu dampak psikologis negatif.

Ketidakjelasan masa depan hubungan membuat individu yang melakukan kumpul kebo lebih rentan terhadap stres dan konflik.

Berdasarkan data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21), ditemukan bahwa 69,1 persen pasangan yang hidup bersama tanpa menikah mengalami konflik ringan seperti tegur sapa yang tidak menyenangkan.

Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, termasuk pisah ranjang hingga tinggal terpisah, dan 0,26 persen lainnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga menghadapi tantangan besar dalam aspek pertumbuhan, kesehatan, dan perkembangan emosional.

Mereka cenderung mengalami kebingungan identitas dan merasa tidak diakui secara sosial karena stigma yang melekat pada status sebagai “anak haram.”

Bahkan, diskriminasi bisa datang dari lingkungan terdekat seperti keluarga sendiri.

Yulinda menambahkan bahwa kondisi ini menyulitkan anak-anak tersebut untuk menemukan tempat yang jelas dalam struktur keluarga maupun masyarakat secara luas.

Ketidakjelasan status dan penerimaan sosial yang rendah membuat mereka kesulitan membangun rasa aman dan identitas diri yang sehat. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#wanita #pria #masyarakat #pernikahan #Indonesia #kumpul kebo