RADARTUBAN - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengingatkan masyarakat mengenai maraknya pakaian bekas impor.
Melansir dari Cnbcindonesia.com, Sekjen HIPMI, Anggawira, menilai bahwa tren thrifting bukan hanya menimbulkan masalah ekonomi karena harga murahnya dapat mengganggu keseimbangan pasar, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan.
Anggawira menjelaskan pentingnya edukasi publik tentang bahaya penggunaan pakaian bekas ilegal yang masuk tanpa proses sterilisasi maupun pengawasan mutu.
Menurutnya, isu ini tidak sekadar menyangkut aspek ekonomi, melainkan juga risiko kesehatan masyarakat.
Banyak pakaian bekas yang masuk ke Indonesia tidak melalui sterilisasi memadai sehingga berpotensi membawa jamur, bakteri, tungau, hingga parasit kulit.
Kondisi tersebut bisa memicu berbagai penyakit, seperti scabies, dermatitis, hingga infeksi kulit.
Selain itu, Anggawira menyoroti aspek higienitas yang meragukan dari pakaian bekas yang beredar di Indonesia.
Tidak ada kontrol atas asal-usul barang yang dijual di pasar thrifting.
Pakaian ilegal tersebut bisa saja berasal dari gudang limbah tekstil, donasi bencana, rumah sakit, atau sisa buangan pengepul luar negeri.
"Tidak ada jaminan dari mana pakaian itu berasal," ucap dia.
Anggawira juga menegaskan bahwa praktik thrifting ilegal juga menimbulkan dampak lingkungan.
Banyak pakaian bekas impor yang sebenarnya merupakan “limbah fesyen” dari negara maju.
Jika tidak lakui dijual, pakaian bekas tersebut hanya akan menambah beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia.
Dari sisi ekonomi, Anggawira mengingatkan bahwa membeli pakaian bekas ilegal dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Praktik tersebut dinilai dapat melemahkan industri nasional, menghilangkan lapangan kerja, serta mengurangi penerimaan negara karena barang masuk tanpa pajak maupun bea.
“Masyarakat harus sadar bahwa membeli pakaian bekas ilegal sama saja dengan mematikan pekerjaan sesama warga,” jelasnya.
Anggawira juga menyoroti aspek keamanan produk.
Menurutnya, pakaian bekas impor ilegal tidak melalui uji mutu, tidak memenuhi standar SNI, dan tidak memiliki jaminan keamanan bahan.
Karena itu, Anggawira mendukung penuh langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berkomitmen menertibkan dan memberantas impor pakaian bekas ilegal.
HIPMI menilai kebijakan tersebut bukan hanya soal aturan perdagangan, tetapi juga menyangkut kedaulatan industri nasional dan perlindungan konsumen.
baBaca Juga: Jangan Langsung Dipakai! Ini Fakta Mengejutkan Baju Baru Sebaiknya Dicuci Dulu
Anggawira menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas ilegal selama ini telah melemahkan industri tekstil dalam negeri dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang taat pajak.
Oleh sebab itu, penindakan tegas terhadap importir balpres dianggap sangat penting.
"HIPMI mendukung langkah tegas Pak Purbaya untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal. Ini bagian dari upaya menghidupkan kembali industri tekstil nasional, melindungi UMKM, serta menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik sangat penting agar pasar kita kembali sehat dan kompetitif," tutupnya. (*/tia)
Editor : radar tuban digital