RADARTUBAN - Ancaman Krisis Pangan kembali menjadi pembahasan penting di Jawa Timur seiring makin masifnya tekanan terhadap ruang produksi pertanian.
Dalam kondisi di mana kebutuhan pangan terus meningkat, keberadaan Lahan Sawah yang terjaga menjadi salah satu benteng terakhir bagi daerah.
Pemerintah kini mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah antisipatif untuk memastikan Ketahanan Pangan tetap kuat dan tidak goyah oleh alih fungsi lahan yang tak terkendali.
Kebijakan ini dianggap relevan karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat secara langsung.
LP2B Disebut Jadi Tumpuan Daerah untuk Menahan Alih Fungsi Lahan
Penerapan LP2B diharapkan menjadi instrumen paling efektif dalam menahan laju penyusutan Lahan Sawah produktif di Jawa Timur.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Eddy Paripurna, menilai langkah pemerintah mempertegas regulasi bukan hanya sebuah kebijakan administratif, tetapi fondasi penting untuk stabilitas produksi pangan.
Menurutnya, perlindungan lahan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kesejahteraan petani sebagai pelaku utama di lapangan.
“Dengan lahan yang terlindungi, petani dapat fokus meningkatkan produksi tanpa khawatir lahannya tergusur,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa menjaga Ketahanan Pangan tidak hanya soal menyediakan lahan, tetapi juga memastikan petani tidak berada dalam posisi dirugikan.
Karena itu, regulasi LP2B menjadi titik kunci yang tak boleh diabaikan ketika Ancaman Krisis Pangan berada di depan mata.
Insentif Menjadi Syarat Mutlak Agar Petani Tidak Menanggung Beban Kebijakan
Eddy Paripurna menegaskan bahwa upaya mencegah alih fungsi lahan tidak boleh berhenti pada larangan semata.
Dia menilai perlu adanya skema insentif khusus bagi petani pemilik Lahan Sawah yang masuk dalam kategori dilindungi.
“Kalau lahannya sudah dilindungi dan ketahanan pangan tercapai, maka perlu ada insentif khusus untuk petani. Jangan sampai petani dirugikan karena pembatasan ini,” tandas pria yang pernah menjabat Wakil Bupati Pasuruan itu.
Pernyataan tersebut menggambarkan kebutuhan akan kebijakan yang adil dan berimbang. Regulasi LP2B tidak boleh menjadi beban tambahan.
Melainkan perlindungan yang memberi kepastian.
Komitmen pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang yang sinkron dengan aturan pusat menjadi faktor penting agar Ketahanan Pangan dapat benar-benar terjaga.
Ketidaksinkronan Tata Ruang Dianggap Menghambat Upaya Menahan Ancaman Krisis Pangan
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mencatat sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah (LBS) di Indonesia, dan sebanyak 87 persen ditargetkan menjadi LP2B.
Namun, data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menunjukkan baru sekitar 57 persen daerah yang memasukkan LP2B ke dalam dokumen mereka.
Kondisi ini membuat upaya pengendalian Lahan Sawah berisiko berjalan tidak merata antar daerah.
Eddy mendesak pemerintah kabupaten/kota mempercepat penyelarasan dokumen tata ruang agar regulasi berjalan konsisten.
Jika penyesuaian tata ruang terus tertunda, bukan tidak mungkin Ancaman Krisis Pangan semakin sulit dikendalikan, apalagi ketika tekanan konversi lahan semakin tinggi.
Penguatan LP2B pun menjadi satu-satunya cara untuk memastikan Ketahanan Pangan daerah tetap kokoh dan masyarakat tidak perlu menghadapi konsekuensi dari minimnya ruang produksi pangan di masa mendatang. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama