RADARTUBAN - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga merekrut anak-anak untuk bergabung dengan jaringan terorisme.
“Lima tersangka telah diamankan melalui tiga operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak akhir Desember 2024 hingga Senin, 17 November 2025,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Mayndra menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut seluruhnya merupakan orang dewasa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap identitas para tersangka, yakni:
* FW alias YT, warga Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap pada 5 Februari 2025.
* LM (23), asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
* PP alias BBMS (37), warga Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap pada 22 September 2025.
* MSPO (18), asal Tegal, Jawa Tengah.
* JJS alias BS (19), warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap pada Senin (17/11).
Kelima tersangka disebut menggunakan beragam ruang digital sebagai sarana perekrutan, mulai dari media sosial, gim daring, aplikasi pesan instan, hingga situs tertutup.
“Mereka berperan merekrut dan mempengaruhi anak-anak agar terpapar paham radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, serta terdorong melakukan aksi teror,” ujar Trunoyudo.
Dia menegaskan bahwa Polri bersama kementerian dan lembaga terkait.
Seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terus memperkuat upaya pencegahan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari radikalisasi, eksploitasi ideologi, dan kekerasan digital. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama