Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Revisi UU Guru–Dosen Dinilai Krusial, Menag Tekankan Keadilan untuk Guru Madrasah

Tulus Widodo • Kamis, 20 November 2025 | 21:45 WIB
Menag Nasaruddin dorong revisi UU Guru dan Dosen prioritaskan kesejahteraan guru madrasah dan hilangkan dikotomi
Menag Nasaruddin dorong revisi UU Guru dan Dosen prioritaskan kesejahteraan guru madrasah dan hilangkan dikotomi

RADARTUBAN – Rancangan revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kembali mengemuka di Senayan.

Namun di balik dinamika legislasi itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan satu hal yang menurutnya tak bisa ditawar: keadilan bagi jutaan pendidik di bawah Kementerian Agama, terutama guru madrasah yang selama ini berjibaku dengan keterbatasan.

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Menag berbicara lugas—menggeser diskusi normatif menjadi potret nyata lapangan.

“Madrasah sering berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan yang terbatas, dan banyak guru masih menerima honor 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” ujarnya, Rabu (19/11) dikutip dari laman Kemenag.go.id.

Angka yang disebut Menag bukan retorika. Berdasarkan data EMIS, terdapat 1.151.356 guru binaan Kemenag dan 50.928 dosen PTKN, dengan 437.941 guru belum mengantongi sertifikasi.

Ketimpangan yang sudah menahun itu, kata Menag, harus menjadi fokus utama revisi UU.

Menag: Jangan Ada Dikotomi Pendidikan

Menag menegaskan, penyempurnaan UU Guru dan Dosen harus melindungi keseluruhan ekosistem pendidikan, tanpa membiarkan “jurang” antara sekolah umum dan madrasah terus melebar.

“Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus memperoleh perlakuan yang adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” tegasnya.

Nasaruddin menyebut revisi UU ini sebagai momentum penting—kesempatan langka untuk memperbaiki fondasi kesejahteraan guru sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.

DPR: Martabat Guru Madrasah Harus Diperkuat

Pandangan Kemenag itu langsung disambut oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan.

Ia mengakui, beban guru madrasah sering kali lebih berat, namun belum sepadan dengan perhatian negara.

“Kita berharap Kemenag dapat memperkuat martabat guru madrasah. Bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga kualitas guru agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Bob menekankan bahwa revisi UU harus membuka ruang perbaikan struktural, bukan sekadar tambahan insentif yang bersifat jangka pendek.

Baca Juga: Enam Tahun Menunggu, Utang TPG Guru Madrasah Tuban Rp 11 Miliar Terancam Gagal Cair Lagi Tahun Ini!

Agenda Besar dalam Revisi UU

Rapat kerja yang dihadiri jajaran Eselon I Kemenag, pimpinan Baleg, serta anggota Komisi VIII dan X DPR itu menjadi titik awal penyusunan naskah akademik yang lebih berpihak pada keseluruhan pendidik.

Termasuk mereka yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang keterbatasan fasilitas dan honor minim.

Bagi Kemenag, revisi UU ini bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi upaya menutup ketimpangan historis dalam dunia pendidikan nasional.

Dengan tekanan kuat pada aspek keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan, diskusi revisi UU Guru dan Dosen pun bergerak dari sekadar kajian teknis menjadi isu moral negara: bagaimana memastikan garda depan pendidikan—guru dan dosen—tidak lagi dibiarkan berjuang sendiri. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#nasaruddin umar #UU Nomor 14 Tahun 2005 #kementerian agama #uu guru dan dosen #revisi UU Guru dan dosen #menteri agama #guru madrasah