RADARTUBAN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang baru dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11).
Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Saat meminta persetujuan, Puan bertanya kepada seluruh anggota dewan, "Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?"
Para anggota yang hadir pun secara kompak menjawab, "Setuju," menandai keputusan resmi pembentukan KUHAP terbaru tersebut.
Dalam pernyataan terpisah, Puan menyebut laporan hasil pembahasan yang disampaikan Komisi III sudah memadai.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi keliru atau hoaks terkait isi KUHAP yang baru disahkan.
Apa Itu KUHAP?
KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan seperangkat aturan yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum—mulai dari polisi hingga jaksa—dalam menjalankan kewenangan di bidang hukum pidana.
Penyusunan KUHAP bertujuan menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti lambannya penanganan laporan kejahatan atau ketidakpastian dalam proses kasus kekerasan seksual.
Regulasi ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas proses hukum di Indonesia.
Pengertian KUHAP Menurut Sumber Hukum
Mengutip penjelasan dari sejumlah sumber hukum, KUHAP merupakan aturan yang mengatur seluruh mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia.
Proses tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981, KUHAP ditetapkan sebagai hukum acara pidana nasional yang menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan peraturan lain yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional.
KUHAP juga mengatur hak dan kewajiban tersangka, terdakwa, korban, penyidik, jaksa, hingga hakim serta menjamin perlindungan hak asasi manusia selama proses peradilan berlangsung.
Peran KUHAP dalam Sistem Peradilan Pidana
KUHAP menjadi landasan utama bagi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Sistem ini menekankan pentingnya kerja sama antara penyidik, penuntut umum, dan hakim agar proses hukum berjalan transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: DPR Bahas Revisi KUHAP, Atur Larangan Penggeledahan di Lokasi Tertentu
Aturan Pelaksana KUHAP
Penerapan KUHAP dijabarkan melalui berbagai aturan teknis, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Regulasi ini mengatur hal teknis seperti proses penahanan, penyidikan, pengelolaan rumah tahanan negara (RUTAN), rumah penyimpanan barang sitaan negara (RUPBASAN), hingga mekanisme pemberian ganti rugi dan rehabilitasi.
Tujuan Utama KUHAP
Pada dasarnya, KUHAP disusun untuk menemukan kebenaran materiil melalui penerapan hukum acara pidana yang jujur dan tepat.
Dengan prosedur yang jelas, diharapkan proses hukum dapat mengungkap siapa pelaku tindak pidana dan memastikan perkara diselesaikan sesuai ketentuan.
Kontroversi Pengesahan KUHAP Baru
KUHAP terbaru ini menggantikan aturan sebelumnya yang telah berlaku selama 44 tahun.
Meski demikian, pengesahannya menimbulkan polemik. Beberapa ketentuan disebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Pemerintah dan DPR menegaskan KUHAP baru justru memberikan perlindungan lebih kuat terhadap warga negara, termasuk kelompok rentan.
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai masih ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Perbedaan pandangan ini kembali memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana kewenangan negara harus dibatasi dalam sistem peradilan pidana.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni