RADARTUBAN - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang memastikan tidak ada lagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di lembaganya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi memegang posisi sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Sony Sanjaya—yang saat itu masih berstatus sebagai anggota Polri aktif—menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 17 September 2025 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.
Nanik menjelaskan bahwa Sony telah pensiun dari kepolisian, sehingga keberadaannya di BGN tidak lagi bertentangan dengan putusan MK.
Ia juga menilai bahwa sebelum pensiun, jabatan tersebut dapat diisi polisi aktif karena putusan MK berlaku untuk tingkat eselon I ke bawah.
"Pak Sony sudah pensiun ya, per 1 November beliau sudah tidak aktif lagi di Polri," kata Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya menyatakan bahwa tindak lanjut atas putusan MK mencakup dua opsi, yaitu pensiun atau kembali berdinas di Polri.
Namun, menurut Dadan, Sony telah memenuhi syarat usia pensiun di institusi kepolisian, sementara jabatan wakil kepala badan merupakan posisi politis yang tidak memiliki batas usia pensiun.
"Wakil kepala badan adalah jabatan politis yang tidak dibatasi usia pensiun," ujar Dadan kepada Tempo pada 14 November 2025. Ia menambahkan bahwa apabila Sony telah pensiun dari Polri, presiden tidak perlu mengeluarkan keputusan baru untuk menegaskan kembali penunjukannya di BGN.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri.
MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, pada 13 November 2025 mengatakan bahwa permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Kepolisian dikabulkan seluruhnya.
Dalam amar putusan itu, MK menegaskan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini tidak memiliki landasan hukum.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni