Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Regulasi SAMAN Komdigi Dinilai Berpotensi Persempit Kritik Publik dan Ruang Ekspresi Digital

Siti Rohmah • Minggu, 23 November 2025 | 02:35 WIB
Ilustrasi Sistem Administrasi Moderasi dan Aduan Nasional (SAMAN)
Ilustrasi Sistem Administrasi Moderasi dan Aduan Nasional (SAMAN)

RADARTUBAN - Sistem Administrasi Moderasi dan Aduan Nasional (SAMAN) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai dapat menggerus ruang sipil, mempersempit ruang kritik, serta meningkatkan risiko pembatasan ekspresi masyarakat di ranah digital.

Direktur Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Nenden Sekar Arum, menyampaikan kekhawatirannya terkait implementasi sistem tersebut.

Menurut dia, SAMAN—yang diperkenalkan sejak awal tahun sebagai bagian dari turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)—merupakan perangkat administratif Komdigi yang memiliki dua fungsi utama: moderasi konten dan penegakan sanksi.

Nenden menyoroti bahwa dasar pengaturan SAMAN masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait kejelasan definisi jenis konten yang berpotensi diturunkan.

Ia menilai sejumlah frasa yang digunakan pemerintah, seperti meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum, terlalu lentur dan membuka ruang interpretasi yang luas.

"Frasa-frasa ini sangat karet. Pemerintah maupun Komdigi sebagai pihak yang memproses aduan bisa menafsirkan secara subjektif," ujar Nenden saat dihubungi, Jumat, 21 November 2025.

Menurutnya, ketidakjelasan batasan tersebut menimbulkan ancaman ganda—baik dari pemerintah maupun dari platform digital itu sendiri.

Ancaman denda hingga Rp500 juta per konten dalam kerangka SAMAN membuat platform berpotensi menerapkan sensor secara berlebihan demi menghindari sanksi.

"Bisa saja konten yang dianggap meresahkan itu sebenarnya merupakan ekspresi yang sah, bentuk aspirasi publik," ujarnya.

Selain itu, platform digital berpotensi melakukan penyensoran mandiri secara agresif untuk menghindari risiko diperingatkan atau dikenai denda oleh Komdigi.

"Ini berbahaya, karena selain restriksi dari pemerintah, platform juga terpaksa menahan konten secara berlebihan," kata Nenden.

Ia mencatat bahwa kecenderungan pembatasan ruang ekspresi sudah tampak bahkan sebelum SAMAN mulai diberlakukan.

Permintaan penurunan konten oleh Komdigi kepada platform disebut semakin sering terjadi, dan dengan adanya SAMAN, proses tersebut dikhawatirkan akan berlangsung lebih cepat, lebih otomatis, dan lebih masif.

"Kemungkinan akan lebih banyak permintaan take down atau penurunan konten dari pemerintah kepada platform digital," ucapnya.

Safenet, kata Nenden, mendesak pemerintah memperjelas definisi konten bermasalah, membuka partisipasi publik dalam penyusunan regulasi, serta memastikan bahwa moderasi tidak berubah menjadi alat pembatasan yang menekan kebebasan berekspresi masyarakat.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#uu ite #transaksi elektronik #komdigi #saman #safenet