Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pasca Hak Rehabilitas Direktur PT ASDP oleh Presiden Prabowo, Begini Tanggapan KPK

Siti Rohmah • Kamis, 27 November 2025 | 15:36 WIB
Dalam konferensi pers, KPK memastikan semua tahapan penanganan kasus ASDP berjalan sesuai hukum, mulai praperadilan hingga putusan hakim.
Dalam konferensi pers, KPK memastikan semua tahapan penanganan kasus ASDP berjalan sesuai hukum, mulai praperadilan hingga putusan hakim.

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Proses penyidikan maupun penindakan disebut telah melalui uji formil dan materil.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan uji formil dilakukan melalui sidang praperadilan yang diajukan oleh tiga mantan direksi PT ASDP.

Dalam sidang tersebut, KPK memenangkan gugatan terkait penangguhan status tersangka. Sementara itu, uji materil dibuktikan melalui proses persidangan hingga putusan hakim.

"Artinya, semua proses berjalan sesuai prosedur," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Asep menambahkan bahwa tugas KPK dalam kasus ini telah dituntaskan setelah pengadilan memutus tiga terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.

Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan penyelidik dan penyidik lembaga antirasuah telah dinyatakan sah secara formil dan materil.

Di sisi lain, KPK menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry.

Terdiriti dari mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Asep memastikan KPK akan menindaklanjuti Keputusan Presiden tersebut setelah menerima surat resmi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa rekomendasi rehabilitasi datang dari DPR RI yang mengajukan surat kepada Presiden.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas sebelum disetujui Presiden.

"Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan hal ini ke publik," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keputusan rehabilitasi tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk memperoleh pemulihan kedudukan, harkat, serta martabat karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum yang sah atau karena kekeliruan.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#akuisisi #KPK #jembatan nusantara #presiden #prabowo subianto