RADARTUBAN – Pemerintah resmi menambah kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebanyak 350.000 ton untuk memastikan stok tetap aman hingga akhir 2025.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (27/11).
Kuota LPG Ditambah untuk Antisipasi Natal dan Tahun Baru
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penambahan kuota ini menjadi langkah strategis untuk menjaga pasokan LPG jelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, ketika konsumsi masyarakat biasanya meningkat.
“Kuota LPG dalam APBN sebesar 8,16 juta metrik ton, ditambah sekitar 0,35 juta metrik ton,” ujar Bahlil usai rapat.
Ia menegaskan bahwa meski kuota bertambah, alokasi subsidi APBN tidak ikut naik.
Hal ini karena realisasi Indonesian Crude Price (ICP) masih berada di bawah asumsi APBN 2025.
“Dengan tambahan itu, realisasi anggaran tidak menembus Rp 80 triliun. Hanya sekitar Rp 77 hingga Rp 78 triliun,” jelasnya.
Baca Juga: Sidak Pengawasan dan Distribusi, Ombudsman RI Apresiasi Penyaluran LPG Pertamina Tepat Sasaran
Hanya Berlaku untuk Tahun 2025
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan penambahan kuota LPG ini tidak berlaku untuk tahun 2026, sebab seluruh perhitungan sudah mengacu pada RAPBN 2026 yang telah disahkan.
Harga LPG Non Subsidi di Pasaran Belum Berubah
Di sisi lain, harga LPG non subsidi di pasaran terpantau masih stabil. Di wilayah Tangerang Selatan, misalnya, LPG ukuran:
- 5,5 kg dijual Rp 110.000 per tabung
- 12 kg dijual Rp 210.000 per tabung
Harga tersebut sama seperti bulan Oktober 2025, meski masih lebih tinggi dibandingkan harga resmi Pertamina di tingkat agen.
Daftar Harga Resmi LPG Non Subsidi Pertamina
Berikut harga LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen Pertamina (termasuk PPN), berlaku sejak 22 November 2023.
Daftar ini dapat berbeda jika lokasi berada lebih dari 60 km dari Filling Plant karena penambahan biaya angkut.
1. Aceh, Sumatra, dan Sulawesi
- 5,5 kg: Rp 94.000
- 12 kg: Rp 194.000
2. Kalimantan, Gorontalo, Sulawesi Utara & Tenggara
- 5,5 kg: Rp 97.000
- 12 kg: Rp 202.000
3. Jawa, Bali, dan NTB
- 5,5 kg: Rp 90.000
- 12 kg: Rp 192.000
4. Kalimantan Utara
- 5,5 kg: Rp 107.000
- 12 kg: Rp 229.000
5. Maluku & Papua
- 5,5 kg: Rp 117.000
- 12 kg: Rp 249.000