Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Telkom Gelar Audit Investigasi Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar, Siapa Saja yang Terlibat?

Tulus Widodo • Selasa, 2 Desember 2025 | 01:35 WIB
Telkom buka suara soal kasus lama 2016–2018, klaim dampak keuangan tidak material, proses hukum terus berjalan.
Telkom buka suara soal kasus lama 2016–2018, klaim dampak keuangan tidak material, proses hukum terus berjalan.

RADARTUBAN - Aroma penyimpangan kembali menyeruak dari tubuh raksasa telekomunikasi nasional.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akhirnya buka suara dan berjanji menggelar audit investigasi berskala penuh terkait dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 431 miliar.

Janji ini bukan sekadar reaksi spontan, melainkan komitmen resmi perusahaan kepada otoritas bursa—sebuah gerak cepat untuk menutup ruang abu-abu yang belakangan mencuat di publik.

Dilansir dari Ipotnews, dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bertanggal 28 November 2025, yang ditandatangani SVP Corporate Secretary TLKM, Jati Widagdo, manajemen menegaskan bahwa audit investigasi akan menyasar seluruh anak usaha dan unit bisnis di Telkom Group.

Pesannya jelas: perseroan ingin memastikan tidak ada praktik serupa yang bersarang di lini usaha lainnya.

 TLKM mengakui sebagian dugaan penyimpangan sudah ditindaklanjuti. Sebagian lain masih digarap melalui proses pemeriksaan lanjutan.

Dalam penjelasannya kepada BEI, perseroan menegaskan posisi mereka sebagai “pihak yang dirugikan”, sejalan dengan proses hukum yang kini menjerat mantan pejabat dari entitas terkait.

Telkom memastikan perkara ini tidak mengganggu operasional perusahaan maupun anak-anak usahanya.

Baca Juga: Banyak yang Semrawut, Telkom Bakal Segera Tertibkan Kabel Liar di Tiang Miliknya yang Ada di Tuban

Tak Mengguncang Keuangan Perusahaan

Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media massa menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 431 miliar dan melibatkan empat anak usaha.

Periode kejadiannya pun bukan baru—terjadi pada 2016 hingga 2018—namun baru sekarang mengemuka dalam sorotan luas. Meski begitu, Telkom menegaskan dampaknya terhadap fondasi keuangan perusahaan tidak material.

Penilaian internal TLKM mencatat bahwa hingga laporan keuangan konsolidasian per 30 September 2025 diterbitkan, dugaan kerugian ini tidak mengguncang kesehatan finansial perseroan.

Penyajian laporan keuangan juga dipastikan tidak terpengaruh. Alasannya sederhana namun krusial: Telkom telah membentuk pencadangan (provisi) atas piutang yang terkait kasus tersebut, jauh sebelum isu ini kembali bergulir.

Langkah ini membuat perusahaan tidak perlu melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya.

Bagi pasar, kepastian ini memberi sinyal bahwa perseroan memilih jalan terang—menangani potensi fraud sambil tetap menjaga integritas angka-angka keuangan mereka. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#audit investigasi #bei #pt telkom indonesia #Pembiayaan fiktif #Telkom Group #TLKM