Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BMKG dan BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Wilayah Terdampak Bencana

M Robit Bilhaq • Selasa, 2 Desember 2025 | 14:10 WIB
ilustrasi awan mendung di daerah terdampak bencana yang akan dilakukan modifikasi cuaca oleh BMKG
ilustrasi awan mendung di daerah terdampak bencana yang akan dilakukan modifikasi cuaca oleh BMKG

RADARTUBAN- BMKG bekerja sama dengan BNPB saat ini tengah melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi, termasuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Operasi ini bertujuan untuk mendukung penanganan bencana sekaligus mencegah gangguan akibat cuaca ekstrem.

Fokus di Bandara dan Pengungsian

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, turun langsung memantau operasi yang dilakukan di tiga bandara utama: Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Sumut), dan Bandara di Padang (Sumbar).

Modifikasi cuaca diutamakan untuk memastikan distribusi logistik ke lokasi pengungsian dan penanganan darurat masyarakat tidak terganggu oleh hujan deras.

Baca Juga: Ribuan Warga Pasaman Barat Masih Mengungsi Akibat Banjir dan Longsor Serta Takut Terjadi Bencana Susulan

Metode Modifikasi Cuaca

Modifikasi dilakukan dengan menyebarkan kalsium oksida (CaO) ke awan hujan di wilayah rawan bencana, sehingga hujan yang seharusnya turun dapat tersebar dan tidak menambah dampak di lokasi terdampak.

Selain itu, penyebaran NaCl dilakukan di laut atau area yang tidak terdampak untuk mengendalikan potensi hujan. Operasi ini melibatkan lima pesawat yang diterbangkan dari posko Aceh, Medan, dan Padang.

Tujuan Ganda dan Peringatan Dinamika Atmosfer

Faisal menegaskan, OMC memiliki dua tujuan: menurunkan curah hujan di wilayah tertentu sekaligus mencegah hujan di lokasi rawan.

Ia juga memperingatkan bahwa dinamika atmosfer dalam beberapa hari ke depan masih fluktuatif, berpotensi memengaruhi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi Barat, dan Papua.

Syarat Pelaksanaan Operasi

Operasi modifikasi cuaca hanya dapat dilakukan setelah daerah menetapkan status siaga darurat. Tanpa status tersebut, BMKG dan BNPB tidak dapat menjalankan OMC. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#OMC #BMKG #Bencana hidrometeorologi #Cuaca Ekstrem #bnpb #modifikasi cuaca #aceh