RADARTUBAN – Polemik pelarangan impor pakaian bekas kembali mencuat.
Para pedagang thrifting yang bergantung pada barang impor menyuarakan keresahan karena kebijakan tersebut dinilai dapat mempersulit pasokan dagangan di dalam negeri.
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan pajak tambahan apabila pemerintah memberikan ruang legal untuk tetap beroperasi.
Baca Juga: Larangan Impor Thrifting: Antara Larangan Tegas Menkeu Purbaya yang Dilawan PDI Perjuangan
Pedagang Minta Perlakuan Adil
Rahasdikin menegaskan, ketimbang mematikan usaha ribuan pedagang, pemerintah seharusnya membuka opsi pengenaan pajak impor khusus untuk pakaian bekas.
Menurutnya, hal ini sekaligus dapat menjadi sumber pemasukan baru bagi negara yang kini tengah mencari tambahan penerimaan.
Ia menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyinggung kebutuhan negara akan pajak baru.
“Pernyataan Pak Purbaya soal tambahan penerimaan pajak bisa menjadi peluang. Pajak impor pakaian bekas dapat menjadi opsi nyata,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12).
Baca Juga: Maraknya Thrifting Ilegal di Indonesia: Ancaman Kesehatan hingga Keruntuhan Industri Tekstil
Skema Pajak yang Diusulkan Pedagang
Dalam paparannya, Rahasdikin menyebutkan bahwa skema pajak impor pakaian bekas sebenarnya memungkinkan untuk diterapkan. Saat ini terdapat sejumlah kewajiban seperti:
- Bea masuk sebesar 7,5% dari nilai CIF
- PPN 11%
- PPh Pasal 22 sebesar 7,5%
Namun, mereka juga mengusulkan tambahan pajak impor baru dengan tarif 7,5% hingga 10% khusus untuk pakaian bekas.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu negara sekaligus menata industri thrifting yang selama ini berada di area abu-abu.
“Kami berharap Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan ini. Dengan begitu, perdagangan pakaian impor bekas bisa dilegalkan dan diatur dengan jelas,” tuturnya.
Dorong Legalitas agar Usaha Tetap Hidup
Rahasdikin menambahkan, legalisasi melalui pengenaan pajak justru memudahkan pemerintah melakukan pengawasan.
“Selama ini hanya ada pajak impor normal atau pajak barang mewah. Semoga pakaian bekas bisa dimasukkan sebagai kategori yang kena pajak khusus,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mempelajari detail aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menurut hasil kajiannya, pakaian bekas impor masuk dalam kategori produk tekstil yang bisa digolongkan sebagai barang impor resmi berdasarkan kode HS yang tercatat secara jelas.
“Kami sudah pelajari HS code, barang kami tercatat lengkap dari jenis hingga bahan. Harapannya bisa masuk kategori lartas (larangan terbatas), bukan dilarang total, dengan komitmen kami membayar pajak,” jelasnya.
Aturan yang Berlaku Saat Ini
Sebagai catatan, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam UU No. 7/2014 yang mewajibkan importir memasukkan barang dalam kondisi baru.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Permendag No. 40 Tahun 2022, yang tegas menetapkan pakaian bekas berkode HS 63090.00 sebagai barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
Para pedagang berharap pemerintah membuka ruang dialog dan mempertimbangkan solusi yang tidak mematikan usaha masyarakat, sekaligus tetap memberi pemasukan bagi negara. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni